• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Wanita Muda Diringkus Polisi Gegara Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah

27/05/2025
Wanita Muda Diringkus Polisi Gegara Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah

Wanita Muda Diringkus Polisi Gegara Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah

PostTweetSend
Dibaca 85

AMPAR.ID, Merangin – Seorang wanita muda berinisial NYD (31) yang merupakan warga Desa Sungai Sahut Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin diitangkap di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi karena diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran Umroh. Dimana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi tepatnya disebuah rumah kos-kosan,” kata AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (26/05/2025).

“Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa modus tersangka melakukan penggelapan uang jemaah umroh sebesar Rp.117.137.000.- tersebut, dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Uang tersebut kata Ruly, merupakan uang setoran dari jamaah umroh Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp.19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah) dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp.53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah) melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.

Bacajuga

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

Kapolda Jambi dan Wakapolda Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor kerekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan korban penggelapan setoran Umroh tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau yang pada awalnya berjumlah 14 orang jamaah, namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 6 orang jamaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan”, sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.

”Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin”. Tutup Ruly.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan Tersangka guna memastikan ada tidaknya korban-korban lain dari penggelapan dana setoran umroh tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (ANTON)

Kata kunci: BeritapolisiUmroh
Berita sebelumnya

Hj Hesnidar Haris: Pelantikan Ketua TP-PKK Komitmen Untuk Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Sejahtera

Berita selanjutnya

Desa Lalang Luas Gelar Musdessus 2025, Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

29/10/2026
Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

22/10/2026

Kapolda Jambi dan Wakapolda Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat

19/10/2026
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

17/10/2026

PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kopi Rp50 Juta Untuk Gapoktan Curup 

16/10/2026
Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026
Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

Kualitas Udara Memburuk akibat Karhutla, Aktivis Jambi Desak Presiden Prabowo Copot Menteri Kehutanan

09/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Berita selanjutnya

Desa Lalang Luas Gelar Musdessus 2025, Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Bupati Batang Hari Lepas Keberangkatan 198 Calon Jamaah Haji

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

Perkuat Akuntabilitas Profesi Akuntan, OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal Sebagai bahan Baku Pengawasan 

Honda Dream Ride Project 01-03: Para pemenang nasional HMC 2023 bersama karya modifikasi motor listrik Honda CUV e: dan ICON e: pada Honda Dream Ride Project 2024 di Yogyakarta (26/05)/ Foto: sinsen

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.