Aktivitas ilegal yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai telah merusak nilai sejarah, lingkungan, serta membahayakan infrastruktur dan keselamatan publik.
“Kalau dari sisi hukum, saya nilai penegakan hukumnya lambat. Apalagi ini menyangkut peninggalan sejarah,” ujar Sartono saat ditemui di Muaro Jambi, Senin (9/6/2025).
Sartono menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktivitas penyelaman dan pencurian benda-benda antik yang memiliki nilai historis tinggi.
“Ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, tapi belum ada penindakan. Barang-barang yang dijarah itu bernilai sejarah dan tinggi harganya,” katanya.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku serta merusak lingkungan sungai. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan perahu motor dan alat selam tanpa izin resmi.
“Kami ingin ada tindakan yang jelas, dihentikan atau bagaimana. Harus ada sikap tegas dari aparat maupun pemerintah daerah,” lanjut Sartono.
Menurut Sartono, pencurian benda purbakala itu juga dapat mengancam keberadaan infrastruktur penting, seperti jembatan penghubung antara Kecamatan Kumpeh (Muaro Jambi) dan Kecamatan Berbak (Tanjung Jabung Timur).
“Kalau jembatan itu sampai runtuh akibat aktivitas mereka, berapa anggaran lagi yang harus dikucurkan? Ini soal efisiensi anggaran juga,” katanya.
Selain kerugian fisik, Sartono menilai bahwa perpindahan benda-benda antik secara ilegal telah menyebabkan hilangnya jejak sejarah yang berhubungan erat dengan kawasan Cagar Budaya Nasional Candi Muaro Jambi.
“Banyak keramik dan benda purbakala sudah berpindah tangan. Kalau itu hilang, kita akan kehilangan bukti sejarah penting. Kita akan kesulitan menelusuri asal-usulnya nanti,” tegasnya.
Sartono berharap agar perhatian terhadap pelestarian sejarah dan warisan budaya di Kabupaten Muaro Jambi ditingkatkan, mengingat pentingnya nilai edukatif dan ekonomis dari situs-situs bersejarah tersebut. (Adv)
Diskusi tentang inipost