• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

5 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat?

2025-09-28
Ilustrasi Shalat

Ilustrasi Shalat

ShareTweetSendSendText

Shalat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Ibadah ini mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam sampai mendapat sebutan tiang agama. Namun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat tanpa sebab. Untuk shalat yang mempunyai sebab, seperti shalat qadha, shalat gerhana, dan shalat jenazah, masih boleh dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut.

Para ulama menjelaskan, ada lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat tanpa sebab atau shalat sunnah mutlak. Dalam mazhab Syafi’i, hukum melaksanakan shalat di waktu tersebut adalah haram dan shalatnya dianggap tidak sah, sementara sebagian mazhab lain menghukuminya sebagai makruh. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

Artinya: “Tunaikanlah shalat Subuh, kemudian berhentilah shalat sampai matahari terbit dan meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian shalatlah, karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh malaikat) sampai bayangan menjadi lurus seperti tombak. Kemudian berhentilah shalat, karena saat itu neraka Jahim dinyalakan. Lalu ketika bayangan sudah condong (waktu Zuhur), shalatlah karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri sampai engkau shalat Asar. Kemudian berhentilah shalat sampai matahari terbenam, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja [Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: t.t], halaman 66-68) menguraikan, lima waktu yang diharamkan untuk shalat tersebut adalah sebagaimana berikut:

1. Setelah Subuh sampai Terbit Matahari

Bacajuga

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

Atlet Taekwondo Tanjab Barat Torehkan Prestasi Ajang Kejurprov di Sungai Penuh

Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi Untuk Mendukung Program MBG Pemerintah

Waktu yang dilarang shalat ini dimulai sejak selesai melaksanakan shalat Subuh sampai terbit matahari. Mengingat waktu tersebut terlarang, maka di dalam shalat rawatib tidak ada shalat Ba’diyah Subuh. Larangan ini untuk menjaga akidah umat Islam karena di waktu tersebut biasanya digunakan oleh orang-orang yang menyembah matahari.

2. Terbit Matahari sampai Satu Tumbak

Waktu yang dilarang untuk shalat ini merupakan kelanjutan dari waktu sebelumnya, yaitu sejak terbit matahari sampai meninggi kira-kira satu tumbak. Dalam kajian fiqih, waktu ini dikenal dengan waktu syuruq, jika diperkirakan waktunya itu adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Sama seperti sebelumnya, larangan ini diberlakukan untuk menjaga akidah umat Islam karena berdasarkan hadits Nabi, matahari muncul di antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.

3. Waktu Istiwa

Umat Islam dilarang melaksanakan shalat di waktu istiwa, yaitu ketika bayangan tak terlihat karena posisi matahari berada tepat di atas kepala. Waktu terlarang ini akan berhenti otomatis ketika bayangan sudah bergeser ke arah timur karena waktu tersebut menandai datangnya waktu shalat Zuhur. Berdasarkan hadits Nabi, waktu istiwa ini dikaitkan dengan dinyalakannya neraka Jahim yang bisa digambarkan di dunia dengan suhu ekstrem.

4. Setelah Asar sampai Terbenam Matahari

Waktu larangan ini dimulai setelah melaksanakan shalat Asar dan berlangsung hingga matahari tenggelam di ufuk barat. Sebagaimana larangan setelah Subuh, waktu ini juga dimaksudkan untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam dari orang-orang yang menyembah matahari saat terbenam. Untuk itu, dalam rawatib tidak ada shalat Ba’diyah Asar.

5. Menjelang Matahari Terbenam

Terakhir, waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat adalah ketika langit sudah menguning hingga matahari benar-benar terbenam di ufuk barat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi, matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan. Larangan shalat di waktu tersebut untuk melindungi akidah umat Islam dari keyakinan orang-orang yang menyembah matahari.

Demikian 5 waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat yang tidak ada sebabnya atau disebut shalat sunnah mutlak. Adapun untuk shalat yang ada sebabnya seperti shalat jenazah, gerhana, dan sebagainya masih boleh dilaksanakan di waktu-waktu tersebut. Wallahu a’lam. (Sumber: Kemenag)

Kata kunci: Beritashalat
Berita sebelumnya

Atlet Taekwondo Tanjab Barat Torehkan Prestasi Ajang Kejurprov di Sungai Penuh

Berita selanjutnya

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

Berita Terkait

Ilustrasi Kopi Panas

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

2025-09-28
Ilustrasi daging panggang

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

2025-09-28

Atlet Taekwondo Tanjab Barat Torehkan Prestasi Ajang Kejurprov di Sungai Penuh

2025-09-28

Hutama Karya Percepat Pembangunan Dapur MBG di Jambi Untuk Mendukung Program MBG Pemerintah

2025-09-28

Satu Unit Rumah dan Tiga Bedeng di Solok Sipin Ludes Terbakar

2025-09-27
Proyek Islamic Center Jambi

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

2025-09-27

Polisi Amankan Kawanan Pemuda Kedapatan Bawa Sajam

2025-09-27

Bupati Syukur Ikuti Kegiatan Kebugaran Jasmani

2025-09-27

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

2025-09-26

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

2025-09-26
Berita selanjutnya
Ilustrasi daging panggang

Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

Ilustrasi Kucing

Benarkah Menabrak Kucing Bisa Membawa Sial?

Ilustrasi Kopi Panas

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Ilstarsi hanphone

Ke Toilet Membawa HP yang Terinstall Al-Qur’an, Bolehkah?

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.