• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ke Toilet Membawa HP yang Terinstall Al-Qur’an, Bolehkah?

29/09/2025
Ilstarsi hanphone

Ilstarsi hanphone

PostTweetSend
Dibaca 116

AMPAR.ID – Handphone (HP) atau smartphone menjadi perangkat yang tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia modern. Pergi kemana pun, hampir tidak ketinggalan dengan perangkat elektronik yang memiliki banyak fitur dan aplikasi itu, termasuk di dalamnya aplikasi Al-Quran. Lalu pertanyannya adalah apabila pergi ke toilet, bolehkah membawa HP yang sudah terinstall Al-Qur’an?

Menurut para ulama, Al-Qur’an adalah Kalam Allah SWT yang merupakan mu‘jizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Al-Qur’an. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Al-Qur’an, kita harus berada dalam keadaan suci dari hadats. Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.

Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)

Bacajuga

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).

Masalahnya kemudian, saat ini sudah banyak beredar aplikasi Al-Qur’an yang bisa diinstall di laptop maupun HP. Lalu pertanyaannya adalah, apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?

Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:

ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa hukum membawa HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an adalah boleh, tetapi kita tetap harus menghormati Al-Qur’an. Untuk itu, ketika membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an. Wallahu a’lam. (Sumber: kemenag)

Berita sebelumnya

Hukum Minum Kopi yang Masih Panas

Berita selanjutnya

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Berita Terkait

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, Terangkan Proses Rujukan Pasien yang Memerlukan Waktu

11/10/2026

Gus Fawait Resmikan Klinik Grand Medika Silo Jember Demi Dekatkan Akses Medis

11/10/2026

Kabut Asap dan Ujian Kualitas Pelayanan Publik

10/10/2026

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

10/10/2026

Pemdes Bandar Jaya Laksanakan Monitoring SPJ APBDesa Tahun 2026

10/10/2026
Ustadz Khairon – Dai Muda Jambi

Jangan Menghakimi Masa Lalu dan Melecehkan Kabaikan: Pelajaran Daru Zaman Rasulullah

09/10/2026
Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

Al Haris Rombak Kabinet, 13 Pejabat Dilantik Kena Semprot Soal OPD Ego Sektoral: Kita Satu Tim!

09/10/2026

Pemprov Jambi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2026

09/10/2026

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Ditlantas Polda Jambi Imbau Pengendara Nyalakan Lampu dan Pakai Masker

09/10/2026
Berita selanjutnya

Hukum Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin

Legislator PKB Elpisina Serap Aspirasi Warga Tebo: Pendidikan, Sekolah Vokasi, dan Hilirisasi Karet Jadi Sorotan

Nocturnity Riding Jilid II Satukan Komunitas Honda Jambi

Sekda Sudirman Ingatkan Standar Keamanan Pangan Cegah Kasus Keracunan MBG

Optimalisasi PNBP Pertanahan, Al Haris Terima Kunker Komisi II DPR RI

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.