AMPAR.ID, BANGKO – Anak korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah Madrasah di Desa Talang Tembago, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi masih trauma dan tidak mau bersekolah.
Hampir dua pekan, Kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban di Polres Merangin namun diduga pelaku masih berkeliaran dan belum diamankan pihak kepolisian.
Orang tua korban menuturkan, saat ini anaknya trauma secara psikologis dan tidak mau bersekolah.
BACA JUGA:
“anak saya dan anak-anak lain yang menjadi korban trauma, tidak ada pendampingan . Mereka ketakutan dekat orang banyak,” ujar Jontra salah satu orang tua korban kepda media ini, Selasa (4/10/2025)
Ditambahkan nya, sekolah Madrasah tersbut sejak kejadian ini terungkap ke public ditutup sementara dan aktifitas belajar murid juga terhenti terlebih kepala Madrasahnya adalah didiga pelaku.
BACA JUGA:
Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama
“sekolah libur, anak-anak trauma, ini tentunya menjadi pukulan berat bagi kami orang tua, siapa yang mau anaknya menjadi korban pencabulan seperti ini?,”tuturnya lagi.
Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak
Kasus ini meski sudah naik ke tahap penyelidikan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Merangin nomor: B/535.IX/RES.1.24/2025 tanggal 20 oktober 2025, namun orang tua korban menilai lambannya porses hukum tersbut.
“ini sudah beberapa minggu, aduan kami sudah naik ke penyelidikan tapi masih belum ada perkembangan kasus, kami minta proses hukum berjalan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Bahkan diduga pelaku atau terlapor berinisial SN yang juga dikatahui menjabat sebagi ketua BPD, saat ini tidak berada di desa setempat.
BACA JUGA:
“kabarnya dari warga dia di bangko sejak kejadian ini berproses, tidak pulang sampai sekarang,” tutur Jontra.
Sangat disayangkan atas kejadian ini, tidak adanya pihak pemerintah terkait khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Merangin yang melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban.
“kami minta adanya pendampingan dari pemerintah untuk memulihkan trauma psikologis anak kami, kepada bapak Bupati Merangin agar melihat ini,” tuturnya.
Asal tahu saja pamahaman hukumnya:
Perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(jp/min)





















Diskusi tentang inipost