• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bolehkah Wali Nikah Menentukan Nilai Mahar?

07/11/2025
Ilustrasi mahar nikah

Ilustrasi mahar nikah

PostTweetSend

Bacajuga

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

Gegara Orang Ketiga, Ketua APDESI Tebo Dilaporkan Isteri Sah ke Polda Jambi

Dibaca 121

AMPAR.ID- Di antara unsur penting dalam prosesi akad nikah adalah mahar, yaitu pemberian harta atau sesuatu yang bernilai dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Di sisi lain, wali juga memiliki peran penting dalam prosesi akad nikah. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah seorang wali nikah menentukan nilai mahar?

Berkaitan dengan hal ini, dalam hadits sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melarang nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang terjadi pada masa Jahiliah. Dalam praktik ini, dua orang wali saling menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa mahar, dengan saling menukar pernikahan di antara mereka.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Adapun syighar ialah seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya (kepada dirinya). Keduanya tidak memberikan mahar (untuk para perempuan itu).” (Dr. Musa Syahin Lasyin, Fathul Mun’im Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darus Syuruq: 2002], juz V, h.518)

Dr. Musa Syahin Lasyin, salah seorang ulama hadits dari Universitas al-Azhar Kairo menjelaskan hadits tersebut dalam karyanya yang berjudul Fathul-Mun‘im Syarh Shahih Muslim. Menurutnya, pada masa Jahiliah, wali perempuan sering menganggap bahwa mahar adalah haknya sendiri, bukan hak perempuan yang dinikahkan.

Ketika Islam datang, praktik zalim ini kemudian dihapus dan ditetapkan bahwa mahar adalah hak penuh perempuan, bukan hak wali. Seorang wali nikah tidak boleh menetapkan nilai mahar tanpa izin dan rida dari pihak perempuan, serta tidak boleh menjadikannya sebagai kompensasi bagi dirinya sendiri.

Dengan demikian, wali tidak memiliki hak untuk menentukan atau memaksakan nilai mahar karena mahar merupakan hak penuh perempuan. Meski begitu, sebagai pihak yang berperan melindungi dan membimbing mempelai perempuan yang akan dinikahkan, wali berhak memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan agar nilai mahar bisa sesuai dengan standar kelayakan dan kemampuan mempelai pria. Wallahu a’lam.

Kata kunci: MAHARnikah
Berita sebelumnya

Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

Berita selanjutnya

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

10/05/2025
Rusmiati (42) didampingi Kuasa Hukumnya Rusmiati Eva saat melapor ke Polda Jambi/ (Foto: Mhd/Ampar)

Gegara Orang Ketiga, Ketua APDESI Tebo Dilaporkan Isteri Sah ke Polda Jambi

24/08/2023
Berita selanjutnya

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Terbaru, Hutama Karya Sampaikan Progress dan Persiapan Pelayanan Nataru Melalui Media dan Site Visit di Jalan Tol Trans Sumatera Bagian Selatan

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

Al Haris di HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Puji Kemajuan Pembangunan 

Bupati Merangin Do'akan Kota Sungai Penuh Semakin Juara

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.