AMPAR.ID- Di antara unsur penting dalam prosesi akad nikah adalah mahar, yaitu pemberian harta atau sesuatu yang bernilai dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Di sisi lain, wali juga memiliki peran penting dalam prosesi akad nikah. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah seorang wali nikah menentukan nilai mahar?
Berkaitan dengan hal ini, dalam hadits sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melarang nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang terjadi pada masa Jahiliah. Dalam praktik ini, dua orang wali saling menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa mahar, dengan saling menukar pernikahan di antara mereka.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Adapun syighar ialah seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya (kepada dirinya). Keduanya tidak memberikan mahar (untuk para perempuan itu).” (Dr. Musa Syahin Lasyin, Fathul Mun’im Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darus Syuruq: 2002], juz V, h.518)
Dr. Musa Syahin Lasyin, salah seorang ulama hadits dari Universitas al-Azhar Kairo menjelaskan hadits tersebut dalam karyanya yang berjudul Fathul-Mun‘im Syarh Shahih Muslim. Menurutnya, pada masa Jahiliah, wali perempuan sering menganggap bahwa mahar adalah haknya sendiri, bukan hak perempuan yang dinikahkan.
Ketika Islam datang, praktik zalim ini kemudian dihapus dan ditetapkan bahwa mahar adalah hak penuh perempuan, bukan hak wali. Seorang wali nikah tidak boleh menetapkan nilai mahar tanpa izin dan rida dari pihak perempuan, serta tidak boleh menjadikannya sebagai kompensasi bagi dirinya sendiri.
Dengan demikian, wali tidak memiliki hak untuk menentukan atau memaksakan nilai mahar karena mahar merupakan hak penuh perempuan. Meski begitu, sebagai pihak yang berperan melindungi dan membimbing mempelai perempuan yang akan dinikahkan, wali berhak memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan agar nilai mahar bisa sesuai dengan standar kelayakan dan kemampuan mempelai pria. Wallahu a’lam.











Diskusi tentang inipost