• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bolehkah Wali Nikah Menentukan Nilai Mahar?

07/11/2025
Ilustrasi mahar nikah

Ilustrasi mahar nikah

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

Gegara Orang Ketiga, Ketua APDESI Tebo Dilaporkan Isteri Sah ke Polda Jambi

AMPAR.ID- Di antara unsur penting dalam prosesi akad nikah adalah mahar, yaitu pemberian harta atau sesuatu yang bernilai dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Di sisi lain, wali juga memiliki peran penting dalam prosesi akad nikah. Hal ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah seorang wali nikah menentukan nilai mahar?

Berkaitan dengan hal ini, dalam hadits sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melarang nikah syighar, yaitu bentuk pernikahan yang terjadi pada masa Jahiliah. Dalam praktik ini, dua orang wali saling menikahkan perempuan di bawah perwaliannya tanpa mahar, dengan saling menukar pernikahan di antara mereka.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ ﷺ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang nikah syighar. Adapun syighar ialah seorang laki-laki menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan syarat laki-laki itu menikahkan putrinya (kepada dirinya). Keduanya tidak memberikan mahar (untuk para perempuan itu).” (Dr. Musa Syahin Lasyin, Fathul Mun’im Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darus Syuruq: 2002], juz V, h.518)

Dr. Musa Syahin Lasyin, salah seorang ulama hadits dari Universitas al-Azhar Kairo menjelaskan hadits tersebut dalam karyanya yang berjudul Fathul-Mun‘im Syarh Shahih Muslim. Menurutnya, pada masa Jahiliah, wali perempuan sering menganggap bahwa mahar adalah haknya sendiri, bukan hak perempuan yang dinikahkan.

Ketika Islam datang, praktik zalim ini kemudian dihapus dan ditetapkan bahwa mahar adalah hak penuh perempuan, bukan hak wali. Seorang wali nikah tidak boleh menetapkan nilai mahar tanpa izin dan rida dari pihak perempuan, serta tidak boleh menjadikannya sebagai kompensasi bagi dirinya sendiri.

Dengan demikian, wali tidak memiliki hak untuk menentukan atau memaksakan nilai mahar karena mahar merupakan hak penuh perempuan. Meski begitu, sebagai pihak yang berperan melindungi dan membimbing mempelai perempuan yang akan dinikahkan, wali berhak memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan agar nilai mahar bisa sesuai dengan standar kelayakan dan kemampuan mempelai pria. Wallahu a’lam.

Kata kunci: MAHARnikah
Berita sebelumnya

Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Proyek Hilirisasi

Berita selanjutnya

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

10/05/2025
Rusmiati (42) didampingi Kuasa Hukumnya Rusmiati Eva saat melapor ke Polda Jambi/ (Foto: Mhd/Ampar)

Gegara Orang Ketiga, Ketua APDESI Tebo Dilaporkan Isteri Sah ke Polda Jambi

24/08/2023
Berita selanjutnya

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Terbaru, Hutama Karya Sampaikan Progress dan Persiapan Pelayanan Nataru Melalui Media dan Site Visit di Jalan Tol Trans Sumatera Bagian Selatan

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.