AMPAR.ID – Iklan minuman beralkohol kembali muncul di simpang empat Talang Banjar, Kota Jambi, memicu kekecewaan masyarakat.
Mix Max Exotic Blue, diketahui sebuah merek minuman koktail dengan kandungan alkohol 4,8%, terpampang di lokasi strategis yang sering dilalui anak-anak sekolah.
Perlu diingat, Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan. Iklan minuman beralkohol juga secara implisit dibatasi karena bertujuan meningkatkan penjualan.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Jambi telah membongkar iklan miras di lokasi yang sama dan membuat perjanjian dengan pemilik untuk tidak mengulangi. Namun, pelanggaran kembali terjadi, memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan peraturan.
Organisasi kepemudaan dan Lembaga Adat Melayu Kota Jambi menyayangkan dan meminta pemerintah kota Jambi menertibkan.
“Harusnya ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar norma kesusilaan dan etika, khususnya di kota Jambi yang kental dengan adat istiadat,” kata Ahmad Syukri Baragbah, Sekretaris Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi.
Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat Usman, berharap Wali Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap jajarannya. “Intinya LAM Kota Jambi menyesalkan adanya pemasangan banner produk miras di area umum di kota Jambi,” tegasnya.
Masyarakat Kota Jambi menuntut agar pemerintah kota Jambi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda dan melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol. (Sumber: Bicarajambi.com)












