• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Iklan Miras “Mix Max Exotic Blue” Berulah di Kota Jambi: Apakah Perda Gagal Dijalankan?

23/11/2025
PostTweetSend
Dibaca 173

AMPAR.ID – Iklan minuman beralkohol kembali muncul di simpang empat Talang Banjar, Kota Jambi, memicu kekecewaan masyarakat.

Mix Max Exotic Blue, diketahui sebuah merek minuman koktail dengan kandungan alkohol 4,8%, terpampang di lokasi strategis yang sering dilalui anak-anak sekolah.

Perlu diingat, Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol di tempat umum, serta mengatur batasan wilayah penjualan. Iklan minuman beralkohol juga secara implisit dibatasi karena bertujuan meningkatkan penjualan.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Jambi telah membongkar iklan miras di lokasi yang sama dan membuat perjanjian dengan pemilik untuk tidak mengulangi. Namun, pelanggaran kembali terjadi, memicu pertanyaan tentang efektivitas penegakan peraturan.

Organisasi kepemudaan dan Lembaga Adat Melayu Kota Jambi menyayangkan dan meminta pemerintah kota Jambi menertibkan.

“Harusnya ini ditertibkan oleh Satpol PP, karena melanggar norma kesusilaan dan etika, khususnya di kota Jambi yang kental dengan adat istiadat,” kata Ahmad Syukri Baragbah, Sekretaris Front Persaudaraan Islam (FPI) Provinsi Jambi.

Bacajuga

DPRD Jambi Sahkan Tiga Ranperda Ini jadi Perda

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

Razia Pekat, Polisi Amankan Miras dari Lapak PKL dan Satu Pasang Bukan Suami Isteri dari Kosan

Tekan Alih Fungsi Lahan, Dinas TPHP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 Tentang LP2B

Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat Usman, berharap Wali Kota Jambi melakukan evaluasi terhadap jajarannya. “Intinya LAM Kota Jambi menyesalkan adanya pemasangan banner produk miras di area umum di kota Jambi,” tegasnya.

Masyarakat Kota Jambi menuntut agar pemerintah kota Jambi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda dan melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol. (Sumber: Bicarajambi.com)

Kata kunci: MirasMix Max Exotic Blueperda
Berita sebelumnya

Suku Anak Dalam Unjuk Gigi di Grasstrack Piala Bupati Tanjung Jabung Timur 2025

Berita selanjutnya

INFO KEHILANGAN: Sertifikat Hak Milik

Berita Terkait

DPRD Jambi Sahkan Tiga Ranperda Ini jadi Perda

DPRD Jambi Sahkan Tiga Ranperda Ini jadi Perda

02/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Razia Pekat, Polisi Amankan Miras dari Lapak PKL dan Satu Pasang Bukan Suami Isteri dari Kosan/ Foto: mhd/ampar

Razia Pekat, Polisi Amankan Miras dari Lapak PKL dan Satu Pasang Bukan Suami Isteri dari Kosan

09/03/2024
Tekan Alih Fungsi Lahan, Dinas TPHP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 Tentang LP2B/ (Foto: Fdn/Ampar)

Tekan Alih Fungsi Lahan, Dinas TPHP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021 Tentang LP2B

14/12/2023
Polisi saat melakukan razia tempat hibura malam di Kota Jambi/ Doc.ist

1.247 kasus Terungkap Selama Operasi Pekat, Miras Paling Dominan

14/12/2022
Polisi amankan ratusan botol miras/ Foto: Ade

Polisi Sita Ratusan Botol Miras

18/11/2022

Polisi Razia Miras di Merangin

29/10/2021

Sat Reskrim Polres Muaro Jambi
Amankan Pelaku Penyedia Miras di Bulan Suci Ramadhan

22/04/2021

Mengejutkan! Jokowi Buka Keran Investasi Industri Miras, Tapi Cuma Khusus di Wilayah Ini

25/02/2021
Berita selanjutnya

INFO KEHILANGAN: Sertifikat Hak Milik

Info Kehilangan: Sertifikat Tanah Hak Milik

Yayasan AHM Gandeng UGM Kembangkan Desa Berkelanjutan di Merapi

OJK Sambut Kedatangan Ratu Maxima Untuk Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

Bikin Auto Pangling, Modifikator Ini Bawa Nuansa Nostalgia Balap Legendaris di Modifikasi NMAX “TURBO”

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.