AMPAR.ID, SAROLANGUN – Guna menekan terjadinya alih fungsi lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) melakukan sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sosialisasi yang dibuka Pj Sekda Sarolangun, Ir Dedi Hendri, turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Plh Sekdin TPHP Zamroni, Kabid Sarpas TPHP, Ade Irawan,, serta para Kades, PPL dan Korwil selaku peserta sosialisasi, di Aula Kantor Bupati, Kamis (14/12/2023).
Pj Sekda Sarolangun, Ir Dedi Hendri dalam sambutannya mengatakan, sebagai mana Perda tersebut dibuat yaitu, merupakan suatu bentuk perlindungan untuk lahan pertanian pangan yang berkelanjutan atau lahan potensial pertanian yang meski dijaga dengan baik.
Diskusi tentang inipost