• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kemendikdasmen Keluarkan Kebijakan Pembelajaran Bagi Sekolah Terdampak Bencana

06/01/2026
PostTweetSend
Dibaca 96

AMPAR.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam, sekaligus memastikan pemenuhan hak dasar para siswa untuk mendapatkan pendidikan.

ā€œPendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,ā€ ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Kemendikdasmen, Selasa (06/01/2026).

Dalam surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para kepala daerah, kepada dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Berikut sejumlah ketentuan yang dituangkan dalam SE Mendikdasmen Nomor 1/2026:
1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.
2. Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
3. Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.
4. Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.
5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.
6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.

ā€œBentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portfolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus,ā€ disebutkan dalam SE.

Di dalam SE ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.

Bacajuga

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini KondisinyaĀ 

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita sebelumnya

Al Haris Launching Jambi Elok Nian dan Jambi Mantap Expo 2026

Berita selanjutnya

3.719 Relawan Kesehatan Dikerahkan, Layani Pengungsi di Ribuan Pos Pengungsian

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Batanghari, Begini KondisinyaĀ 

04/10/2026

Satu Warga Hilang Saat Menambang Kerikil di Sungai Batanghari, Tim SAR Lakukan Pencarian

04/10/2026
Foto/ Website-OJK

OJK Tetapkan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Bagi Debitur Terdampak Bencana di NTT

03/10/2026

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026

OJK Luncurkan RPJ3I 2026-2030, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak EkonomiĀ 

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Berita selanjutnya

3.719 Relawan Kesehatan Dikerahkan, Layani Pengungsi di Ribuan Pos Pengungsian

Al Haris Buka Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto/ (Foto: Alan/ampar)

Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara, Kementerian PUPR 'Enggan' Perbaiki Jalan

Awali Tahun 2026, DPRD dan Pemkot Jambi Perkuat Sinergi Wujudkan Visi "Kota Jambi Bahagia"

Meriahkan HUT Jambi ke-69, Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Turnamen Gateball Gubernur Cup 2026

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.