AMPAR.ID, JAKARTA – Kabar yang menyebutkan setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir mulai April 2026 akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dipastikan tidak tepat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa prosedur pendaftaran masih mengikuti regulasi yang berlaku, di mana peran aktif keluarga sangat menentukan status jaminan kesehatan sang bayi.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan bahwa status kepesertaan hanya akan langsung aktif jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu 28 hari tersebut.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan buah hatinya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan chat WhatsApp PANDAWA melalui nomor 08118165165.
Syarat yang diperlukan cukup sederhana, yakni menyertakan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.
Perlu dicatat, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas 28 hari, maka iuran JKN tetap akan ditagihkan secara akumulatif terhitung sejak hari kelahiran bayi.
Mengenai integrasi sistem dengan portal layanan publik terpadu (INAku), Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Namun, ia kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran hingga jatuh sakit.
Beliau juga berharap masyarakat terus konsisten bergotong royong membayar iuran demi keberlanjutan manfaat Program JKN di masa depan.
“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” pungkas Rizzky.













