• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bayi Baru Lahir Tidak Otomatis Jadi Peserta BPJS, Orang Tua Jangan Sampai Lewat 28 Hari

07/04/2026
PostTweetSend
Dibaca 370

AMPAR.ID, JAKARTA – Kabar yang menyebutkan setiap bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir mulai April 2026 akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan dipastikan tidak tepat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa prosedur pendaftaran masih mengikuti regulasi yang berlaku, di mana peran aktif keluarga sangat menentukan status jaminan kesehatan sang bayi.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” jelas Rizzky pada Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan bahwa status kepesertaan hanya akan langsung aktif jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu 28 hari tersebut.

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan buah hatinya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan chat WhatsApp PANDAWA melalui nomor 08118165165.

Syarat yang diperlukan cukup sederhana, yakni menyertakan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.

Bacajuga

BPJS Kesehatan Pamekasan Apresiasi Peran Peserta dan Tenaga Medis Jaga JKN

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya

Tak Perlu Ragu, Ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Perlu dicatat, apabila pendaftaran dilakukan melewati batas 28 hari, maka iuran JKN tetap akan ditagihkan secara akumulatif terhitung sejak hari kelahiran bayi.

Mengenai integrasi sistem dengan portal layanan publik terpadu (INAku), Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Namun, ia kembali menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menunda pendaftaran hingga jatuh sakit.

Beliau juga berharap masyarakat terus konsisten bergotong royong membayar iuran demi keberlanjutan manfaat Program JKN di masa depan.

“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” pungkas Rizzky.

Kata kunci: BPJS kesehatan
Berita sebelumnya

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya

Berita selanjutnya

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pamekasan Apresiasi Peran Peserta dan Tenaga Medis Jaga JKN

16/04/2026

Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya

07/04/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

Tak Perlu Ragu, Ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

17/01/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

01/08/2025

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

25/03/2025

Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

06/03/2025

Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

20/02/2025
Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

04/02/2025

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

18/01/2025

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

12/12/2024
Berita selanjutnya

Heboh Kapal 10 GT Tanjabtim, Ini Penjelasannya

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Dinas PUTR Jambi Serahkan Alat Berat Baru

Tingkatkan Respons Perbaikan Jalan, Dinas PUTR Jambi Resmikan Armada Alat Berat Baru 2026

Bupati Jember menyerahkan SK PPPK. (Foto: Dokumentasi Diskominfo Jember)

Jember Anti-PHK, Gus Fawait Garansi Kontrak Ribuan PPPK Lanjut Hingga 2027

Menuju "Smart City" Global: Wali Kota Maulana Gandeng Profesor Slovenia Transformasi Data Jadi Kebijakan

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.