AMPAR.ID, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang berkeadilan dan harmonis. Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Bupati Muba, HM. Toha Tohet, menjamin perlindungan hak-hak dasar pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam menanggapi aspirasi kelompok buruh, Bupati Toha Tohet didampingi oleh Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, jajaran komisi DPRD Muba, serta Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga di Sekayu, Jumat (1/5/2026).
Menjaga Keseimbangan Investasi dan Hak Buruh Bupati Toha Tohet menyatakan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai penengah yang tegas untuk mengawal setiap regulasi ketenagakerjaan. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi buruh sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kewenangan saya sebagai Bupati adalah menjaga iklim investasi yang sehat, namun di sisi lain wajib membela hak-hak pekerja yang telah ditetapkan sesuai UU Ketenagakerjaan. Seluruh tuntutan saudara-saudara pekerja hari ini akan kita tindaklanjuti,” tegas HM. Toha Tohet.
Legislatif Jadwalkan RDP untuk 12 Perusahaan Sejalan dengan sikap eksekutif, Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, S.H., M.Si, mengungkapkan langkah konkret parlemen dalam merespons laporan dugaan pelanggaran aturan kerja di lapangan.
“Terkait 12 perusahaan yang dilaporkan oleh pihak buruh, kami akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ini adalah fungsi pengawasan kami untuk memastikan perusahaan patuh pada aturan dan memperjuangkan hak pekerja secara adil,” ujar Indra.
Lima Poin Strategis Disnakertrans Muba Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjabarkan lima poin teknis untuk merespons tuntutan massa aksi:
Dialog Tripartit: Penguatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan melibatkan aktif organisasi buruh.
Keadilan Upah: Memastikan kepatuhan terhadap UMK 2026. Disnakertrans juga membuka Hotline Pengaduan di nomor 0822-7983-0006 atau 0813-7333-3323.
Pengawasan Sistem Kerja: Pengetatan aturan PKWT dan Outsourcing agar tidak terjadi penyalahgunaan tenaga kerja.
Anti-Union Busting: Menjamin kebebasan berserikat dan akan menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat pekerja.
Infrastruktur Penunjang: Perbaikan jalan rusak menjadi prioritas dalam 22 Program Prioritas (22 PP) 2025-2029 untuk mendukung mobilitas pekerja.
Herryandi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang mengabaikan nota pengawasan.
“Di Musi Banyuasin, aturan hukum adalah panglima bagi perlindungan hak pekerja. Mari kita jaga semangat kemitraan ini demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (Nuria/adv)
















