Bengkulu, Ampar.id – Sekitar 15 warga dari desa penyangga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk meminta perhatian serius terhadap polemik aktivitas perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA) yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Perwakilan warga tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Senin (4/5/2026). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sikap penolakan terhadap operasional perusahaan dan mendesak DPRD turun tangan menindaklanjuti persoalan yang dinilai belum menemukan titik terang selama kurang lebih dua dekade.
“Mereka meminta DPRD tidak tinggal diam dan ikut menyikapi persoalan ini secara langsung,” ujar Teuku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Teuku meminta warga menyiapkan dasar dan dokumen pendukung yang jelas terkait sumber persoalan. Menurutnya, DPRD membutuhkan pijakan formal sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Ia mencontohkan, jika terdapat surat pernyataan sikap dari kepala desa yang menyatakan penolakan, hal itu dapat menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Pernyataan resmi dari kepala desa penting karena mewakili pemerintah desa secara hukum,” tegasnya.

Teuku juga menyampaikan informasi bahwa saat ini PT RAA tengah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU). Dalam proses tersebut, sesuai ketentuan, diperlukan persetujuan dari desa-desa penyangga yang terdampak.
“Jika ada sikap resmi dari desa, baik penolakan maupun persetujuan, itu akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD siap bergerak lebih jauh apabila ditemukan fakta bahwa terdapat penolakan dari kepala desa, sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan. Dalam kondisi tersebut, DPRD dapat memanggil pihak perusahaan sekaligus turun langsung ke lapangan menemui masyarakat.
“Kalau memang ada penolakan resmi dari desa tetapi perusahaan tetap beroperasi, tentu itu menjadi perhatian serius yang bisa kami proses lebih lanjut,” tutup Teuku.(adv)
















