AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kategori lagu daerah atau tradisional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi. Penyerahan sertifikat yang menjadi bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara ini berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkum Jambi, pada Selasa (12/5/2026).
Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Mula P. Rambe, S.Sos., M.H., hadir secara langsung untuk menerima sertifikat penghargaan budaya tersebut.
Penyerahan Sertifikat KIK ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Upaya hukum ini selaras dengan amanat peraturan pemerintah terkait tata kelola dan pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik, serta program pengarsipan inventarisasi kekayaan intelektual nasional.
Menariknya, agenda penyerahan sertifikat di tingkat daerah ini dilaksanakan secara simultan dan terintegrasi secara virtual dengan agenda kunjungan kerja Menteri Hukum RI dalam kegiatan “What’s Up Campus Call Out (CCO)” yang berpusat di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB).
Langkah strategis ini sengaja diadopsi oleh Kemenkum RI guna mengoptimalkan program kerja Kantor Wilayah Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat benteng perlindungan aset budaya di setiap daerah.
Dengan terdaftarnya lagu tradisional tersebut dalam database KIK nasional, hak cipta karya leluhur masyarakat Batang Hari kini memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya klaim sepihak dari pihak luar, sekaligus membuka potensi pemanfaatan ekonomi kreatif demi kesejahteraan masyarakat pemilik kebudayaan tersebut.
Prosesi penyerahan sertifikat berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Kanwil Kemenkum Jambi beserta sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah terkait.
















