• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sikat Habis! Satgas PASTI Blokir Ratusan Ribu Rekening dan Amankan Dana Penipuan Rp585 Miliar

26/05/2026
Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

PostTweetSend
Dibaca 1,376

AMPAR.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

Beberapa modus yang ditemukan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, peniruan identitas entitas jasa keuangan legal (impersonation), penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap, praktik money game, hingga perdagangan aset kripto ilegal.

Dalam modus jasa periklanan dengan sistem deposit, pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, korban kemudian diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Sementara pada modus impersonation, pelaku meniru nama, logo, atau identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan masyarakat bahwa penawaran tersebut legal.

Bacajuga

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global

Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Scam Sepanjang Agustus-September 2026

OJK Perkuat Stabilitasi dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Kebijakan Strategis 

OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

Satgas PASTI menyebut modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi dan pinjaman ilegal.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta memperkuat pelindungan konsumen dari risiko kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (*)

Kata kunci: OJKsatgas Pasti
Berita sebelumnya

Pemprov dan DPRD Jambi Godok Ranperda Baru Terkait Air Bersih dan Hak Cipta Usaha Lokal

Berita selanjutnya

Pimpin 15 Klub Motor, Ari ‘Arai’ Resmi Nakhodai YRFI Jambi Periode 2026–2029

Berita Terkait

OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum, Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tekanan Global

06/11/2026
Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Scam Sepanjang Agustus-September 2026

27/10/2026

OJK Perkuat Stabilitasi dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Kebijakan Strategis 

27/10/2026
OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

20/10/2026
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

17/10/2026

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

16/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

07/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

31/08/2026
Berita selanjutnya

Pimpin 15 Klub Motor, Ari 'Arai' Resmi Nakhodai YRFI Jambi Periode 2026–2029

Pimpinan DPRD Muba Bahas Lanjutan Pembangunan Jembatan Teluk Kijing–PALI

Ketua Fraksi PAN DPRD Muaro Jambi Apresiasi Peningkatan Layanan RSUD Sungai Bahar

DOKUMENTASI: Pesawat ATR 72 milik Wings Air landing di Bandara Notohadinegoro, Jumat (5/12/2025). (Foto: Teamwork)

Wings Air Layani Penerbangan Rute Jember-Surabaya, Terbang 4 Kali Seminggu

Waspada! Penipu Catut Nama Sudirman Komisaris Utama Bank Jambi di WhatsApp, Ini Modusnya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Pemdes Arah Tiga Salurkan BLT DD Tahap III Tahun 2026 untuk Periode Juli–September kepada 10 KPM

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.