AMPAR.ID, JAMBI – Teka-teki mengenai kelanjutan penanganan dugaan serangan siber yang menimpa PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi kini mulai menemui titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengonfirmasi telah resmi menerima surat penyampaian hasil audit forensik terkait insiden keamanan digital yang melanda Bank Jambi pada Februari 2026 lalu.
Surat hasil audit forensik tersebut dilaporkan telah diterima oleh otoritas pengawas keuangan sejak Rabu, 3 Juni 2026.
“Benar, kita sudah terima suratnya, penyampaiannya tertanggal 2 Juni 2026,” ujar Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara, saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Senin (15/6/2026).
Insiden serangan siber yang terjadi empat bulan lalu itu sempat mengguncang industri perbankan daerah karena diduga mengakibatkan hilangnya uang nasabah dengan total fantastis mencapai Rp143 miliar. Guna meredam kepanikan massal (bank run), manajemen Bank Jambi dikabarkan telah menalangi dan mengembalikan dana nasabah tersebut dengan memanfaatkan alokasi pos laba dividen.
Kendati persoalan ganti rugi dana telah diupayakan, dampak operasional di lapangan dinilai belum sepenuhnya normal. Hingga saat ini, masyarakat masih mengeluhkan ketidakstabilan sistem. Jaringan ATM Bank Jambi sempat mengalami antrean panjang, dan layanan mobile banking belum pulih total.
Gangguan teknis yang berkepanjangan ini berimbas langsung pada aktivitas ekonomi warga. Salah satu keluhan paling krusial datang dari para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang kesulitan menyetor angsuran bulanan akibat sistem perbankan yang belum ajek.
Merespons keluarnya hasil audit forensik tersebut, OJK Jambi langsung menerbitkan sejumlah arahan strategis dan instruksi keras yang wajib segera ditindaklanjuti oleh manajemen Bank Jambi, antara lain:
Percepatan Pemulihan: Memastikan proses pemulihan layanan operasional dan layanan elektronik (digital) perbankan dilaksanakan secara cepat, tepat, dan prudent (hati-hati).
Pengembalian Kepercayaan Nasabah: Mengupayakan pemulihan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya sektor tabungan, dengan mengacu pada hasil audit forensik serta regulasi yang berlaku.
Peningkatan Kualitas: Memperkuat strategi pemasaran, relationship management, serta menyusun program penghimpunan dana yang mampu mengembalikan reputasi publik.
Perbaikan Total: Menindaklanjuti seluruh poin evaluasi dan aspek teknis yang menjadi temuan dari tim audit forensik tanpa pengecualian.
“Itu mungkin poin-poin yang bisa saya bagikan,” tambah Yan Iswara terkait langkah mitigasi yang harus ditempuh Bank Jambi.
Saat disinggung mengenai adanya indikasi kelalaian internal (human error atau insider threat) terkait tata kelola teknologi informasi (TI) yang berpotensi diseret ke ranah hukum, Yan Iswara memilih untuk tidak berspekulasi.
Begitu pula saat dikonfirmasi mengenai isu turun tangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan di internal bank pelat merah tersebut, Kepala OJK Jambi tersebut menjawab secara diplomatis.
“Monggo dikonfirmasi ke pihak bank saja,” pungkasnya menyudahi keterangan. (*)
















