JAMBI, AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi telah menerima hasil audit forensik terkait dugaan serangan siber yang melumpuhkan sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi sejak Februari 2026. Laporan hasil investigasi tersebut resmi diterima OJK pada awal Juni lalu.
“Benar, kita sudah terima suratnya, penyampaiannya tertanggal 2 Juni 2026,” kata Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara kepada media, Senin, 15 Juni 2026.
Insiden peretasan bank pelat merah milik pemerintah daerah tersebut sempat memicu kekhawatiran lantaran mengakibatkan dana nasabah lenyap hingga Rp143 miliar.
Untuk meredam gejolak, pihak manajemen dilaporkan menalangi seluruh kerugian nasabah menggunakan alokasi dividen laba perusahaan.
Meski persoalan dana nasabah telah ditangani, dampak kelumpuhan sistem operasional Bank Jambi masih dirasakan masyarakat hingga empat bulan pascainsiden. Jaringan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kerap mengalami antrean panjang, sementara layanan mobile banking belum sepenuhnya pulih.
Kondisi ini menghambat transaksi ekonomi warga, termasuk para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang kesulitan membayar angsuran bulanan akibat keterbatasan akses perbankan elektronik.
Menanggapi hasil audit forensik tersebut, OJK Jambi menerbitkan sejumlah arahan tegas yang wajib ditindaklanjuti oleh manajemen Bank Jambi. Yan merinci empat poin utama instruksi OJK:
- Percepatan Pemulihan: Memastikan pemulihan layanan operasional dan elektronik dilakukan secara cepat, tepat, dan prudent (prinsip kehati-hatian).
- Pemulihan Kepercayaan: Mendorong penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya sektor tabungan, melalui normalisasi sistem elektronik yang sesuai dengan regulasi dan rekomendasi audit.
- Penguatan Strategi: Memperkuat strategi pemasaran, relationship management, serta program penghimpunan dana untuk memulihkan citra publik.
- Perbaikan Total: Menuntaskan seluruh rekomendasi dan evaluasi yang menjadi temuan tim audit forensik.
“Itu mungkin poin-poin yang bisa saya bagikan,” ujar Yan.
Saat ditanya mengenai indikasi keterlibatan atau kelalaian internal dalam tata kelola teknologi informasi (TI), serta keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dalam menyelidiki kasus ini, Yan enggan membeberkan lebih lanjut. “Monggo dikonfirmasi ke pihak bank saja,” katanya diplomatis.
(jp/red)
















