Bengkulu, Ampar.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia menggandeng Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu untuk menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Selasa (23/6). Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghimpun masukan publik sebelum rancangan tersebut diajukan ke DPR RI.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kampus UINFAS Bengkulu itu menghadirkan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM RI, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag., serta Muhammad Hafiz, S.H.I., M.Sos., sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan arah pembaruan RUU HAM sekaligus membuka ruang diskusi dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat, aktivis, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pimpinan perguruan tinggi.
Revisi yang tengah disusun merupakan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setelah lebih dari dua dekade diberlakukan, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum, dinamika kelembagaan HAM, serta kemajuan teknologi informasi.
Dalam rancangan terbaru, RUU HAM memuat 10 bab dan 128 pasal yang dirancang untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemenuhan, serta penegakan hak asasi manusia sesuai tantangan zaman.
Rektor UINFAS Bengkulu Prof. Dr. Khairuddin Wahid, M.Ag., yang diwakili Wakil Rektor I Prof. Dr. Asnaini, M.A., menyambut positif pelaksanaan uji publik tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan masukan ilmiah terhadap penyusunan regulasi nasional.
“Aspek akademik menjadi salah satu kekuatan dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Karena itu, berbagai ide, kritik, dan saran dari sivitas akademika sangat penting untuk menyempurnakan RUU HAM ini,” ujarnya.
Asnaini menilai keterlibatan Fakultas Syariah UINFAS dalam agenda tersebut juga menjadi bagian dari penguatan budaya akademik yang mendorong kampus aktif berkontribusi terhadap penyusunan kebijakan negara.
Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A. Ia mengapresiasi kepercayaan Kementerian HAM yang melibatkan kampus dalam proses penyusunan regulasi strategis tersebut.
Menurutnya, forum uji publik menjadi wadah bagi dosen maupun mahasiswa untuk menyampaikan pandangan kritis sekaligus memberikan kontribusi pemikiran terhadap substansi RUU sebelum nantinya dibahas dan disahkan DPR RI.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian HAM yang telah mempercayakan Fakultas Syariah UINFAS sebagai mitra dalam pelaksanaan uji publik ini. Semoga berbagai masukan yang disampaikan dapat memperkaya substansi RUU HAM,” kata Iim.
Diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan dan usulan disampaikan peserta, terutama mengenai pengaturan kelembagaan HAM dan kewenangan masing-masing institusi dalam rancangan undang-undang tersebut.
Menanggapi hal itu, Prof. Rumadi Ahmad menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan agar proses pembentukannya berlangsung terbuka dan partisipatif.
Ia mengatakan, penyusunan draf RUU HAM telah melalui pembahasan bersama berbagai pakar serta lintas kementerian. Namun demikian, pemerintah tetap memandang perlu menghimpun masukan dari masyarakat luas, khususnya kalangan akademisi.
“Kami mendatangi berbagai kampus agar proses penyusunan undang-undang ini benar-benar memperoleh perspektif yang luas sehingga substansinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rumadi juga menepis anggapan bahwa revisi RUU HAM akan mengurangi peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, isu tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap isi rancangan yang beredar di publik.
Ia menegaskan, Komnas HAM tetap berkedudukan sebagai lembaga negara independen yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan HAM. Sementara Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Komnas HAM tetap menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pemerintah berkewajiban memenuhi hak-hak warga negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya. Jadi tidak ada upaya untuk melemahkan Komnas HAM,” jelasnya.
Rumadi menambahkan, fungsi-fungsi seperti penelitian dan penyuluhan HAM tetap dapat dijalankan Komnas HAM melalui mekanisme kajian serta penyebarluasan nilai-nilai hak asasi manusia yang masih diakomodasi dalam rancangan tersebut.
Uji publik di Bengkulu diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Seluruh saran, kritik, dan masukan yang disampaikan selama forum akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan draf RUU HAM sebelum diajukan ke DPR RI.
Pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum selesai pada pertengahan hingga akhir Juli 2026 sehingga RUU HAM dapat segera disampaikan ke DPR untuk dibahas. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, regulasi tersebut diharapkan dapat disahkan pada Oktober atau November 2026.
“Paling lambat bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember mendatang, harapan kami Indonesia sudah memiliki Undang-Undang HAM yang baru, lebih adaptif, dan sesuai dengan perkembangan zaman,” tutup Rumadi.
















