• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Lindungi Masyarakat, OJK Terbitkan Aturan Tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

24/06/2026
PostTweetSend

Bacajuga

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Dibaca 1,231
Ampar.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer) ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi.

Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.

Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:

a. Perilaku dasar Penyampai Informasi;

b. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:

• Edukasi Keuangan

• Pemasaran

• Pemberian rekomendasi

c. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi;

d. Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

e. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi; dan

f. Pemutusan akses pada media elektronik.

Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, Penyampai Informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Duet Bupati dan Ketua DPRD Tanjab Timur “Berguru” Strategi Atasi Stunting dan Kemiskinan ke Yogyakarta

Berita selanjutnya

Mukomuko Raih WTP Kesembilan Berturut-turut, Bukti Konsistensi Kelola Keuangan Daerah

Berita Terkait

Foto/ Website-OJK

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

31/08/2026
Foto/ Website-OJK

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

06/08/2026

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

05/08/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

OJK Dorong Program Akselerasi Perusahaan Rintisan Startup Digital

23/07/2026
Foto/ Website-OJK

Standard & Poor’s Mengafirmasi Rating dan Outlook Indonesia

14/07/2026

OJK Lakukan Penyidikan dan Sita Aset Perkara Tindak Pidana Pt Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

09/07/2026

OJK dan KPPU Sepakat Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

07/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026
Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

22/06/2026
Berita selanjutnya

Mukomuko Raih WTP Kesembilan Berturut-turut, Bukti Konsistensi Kelola Keuangan Daerah

PKL-UM Tanjab Barat Sukses Gelar Pasar Malam, Buka Lapangan Kerja untuk Pemuda Daerah

Al Haris Tinjau SAMSAT Tebo: Tekankan Pelayanan Nyaman, Inovasi Pajak, dan Integritas Petugas

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Nasional atas Inovasi Layanan Kesehatan Dokter Tangguh

Rayakan 1 Dekade AEROX Mengaspal di Indonesia, Ribuan Anak Muda Tumpah Ruah di Event We Are AEROX Society

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.