MUARABULIAN, AMPAR.ID — Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Batang Hari tidak boleh berhenti sebatas legalisasi kepemilikan tanah di atas kertas. Program strategis tersebut dituntut memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Ditegaskan Fadhil saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batang Hari Tahun 2026 di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati, Rabu (2/9/2026), keberhasilan penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan.
Menurut Fadhil, kepastian hukum atas tanah harus diimbangi dengan penataan akses, mulai dari pemberdayaan ekonomi, bantuan usaha, kemudahan modal, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga penguatan kelembagaan warga penerima manfaat.
Guna mencapai target tersebut, Bupati meminta seluruh jajaran GTRA menerapkan pendekatan Holistik, Integratif, Tematik, dan Spasial (HITS).
“Pendekatan ini sangat penting agar pelaksanaan GTRA tidak berjalan secara parsial, melainkan mampu memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan,” ujar Fadhil.
Ia menambahkan, seluruh pemangku kepentingan harus menyatukan orientasi agar setiap langkah penataan tanah benar-benar menjawab kebutuhan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Rakor GTRA tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Asisten I Setda, kepala OPD, para camat, Kepala Desa Ampelu, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Batang Hari, hingga para nazir. Sinergi lintas sektor ini diharapkan menjadikan Reforma Agraria di Batang Hari sebagai instrumen efektif dalam membuka akses ekonomi warga secara berkelanjutan.
















