JEMBER, AMPAR.ID – Uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Tanjung, khususnya Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, resmi diberlakukan sejak Senin (28/9/2026).
Kebijakan ini murni menjalankan aspirasi dan permohonan pedagang lantai dasar maupun lantai atas, sekaligus membantah anggapan adanya keputusan sepihak dari eksekutif.
Bupati Jember Gus Fawait menjelaskan bahwa selain pedagang, masukan untuk membenahi akses di pusat perekonomian tersebut juga datang dari kelompok mahasiswa serta para pelaku usaha setempat.
Adanya pro dan kontra yang muncul dari penyesuaian rute baru ini dinilai sebagai hal wajar dalam alam demokrasi.
Pemkab Jember memastikan siap menyediakan ruang dialog yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini diambil guna melahirkan kesepakatan terbaik yang tidak merugikan pihak mana pun.
“Kemunculan perbedaan sudut pandang maupun dinamika respons di tengah masyarakat terkait penyesuaian rute ini sebagai hal yang lumrah dalam alam demokrasi dan proses penataan kota,” kata Gus Fawait, Kamis (1/10/2026).
Sikap terbuka terus ditunjukkan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi penataan jalan tersebut. Semua tanggapan warga akan dicatat sebagai bahan perbaikan.
“Pemkab Jember siap menyerap semua masukan, baik dari pihak yang pro maupun kontra,” ujarnya.
Proses peninjauan lapangan dilakukan secara berkala oleh tim teknis selama masa simulasi berlangsung.
Evaluasi menyeluruh ini menjadi pijakan Pemkab Jember sebelum menetapkan aturan lalu lintas yang mengikat dan permanen di kawasan Pasar Tanjung.











