AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang belum terakomodasi jaminan kesehatan nasional. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dinas Kesehatan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Selasa (5/5/2026).
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Elvi Roza dan Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Padli, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Kerja sama ini berfokus pada peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan bagi para mustahiq atau warga kurang mampu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya.
Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi solusi cepat bagi warga yang membutuhkan penanganan medis mendesak tanpa perlu menunggu program seremonial. Salah satu layanan unggulannya adalah fasilitas khitan gratis di seluruh Puskesmas se-Kota Jambi.
“Warga tidak mampu tidak perlu lagi menunggu acara sunatan massal. Kapan pun butuh, cukup membawa surat pengantar dari RT setempat, dan seluruh pembiayaannya akan ditanggung oleh Baznas,” ujar Maulana.
Selain layanan khitan, kerja sama ini juga menjamin kemudahan akses penanganan gawat darurat di rumah sakit.
“Bagi warga kurang mampu yang belum ter-cover BPJS dan membutuhkan penanganan di IGD rumah sakit, layanan tetap berjalan. Biaya perawatannya nanti dibantu oleh Baznas,” tambahnya.
Maulana menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemkot Jambi dan Baznas untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong tercapainya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Jambi. (adv)
















