JAMBI, AMPAR.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, untuk tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.
Dari enam tersangka yang ditetapkan pada Senin (12/10/2026), lima orang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan medis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya.
Enam Tersangka dari Unsur DPRD, Pengelola Anggaran, dan Swasta
Enam tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD pada periode terkait, serta pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin pada 2019 hingga Juni 2023; HE, ST, MM, selaku Ketua DPRD Merangin pada 2019 hingga Agustus 2024; serta Y, SKM, yang menjabat Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.
Selanjutnya, RA, SE, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Merangin pada Juli 2023 hingga November 2024; I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, SHi, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin pada 2019 hingga Agustus 2024.
Kejati Jambi kemudian melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.
Adapun tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026 yang disampaikan dalam penanganan perkara, Z dilaporkan menjalani rawat inap di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.
Dalam dokumen medis tersebut, Z disebut mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jambi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama enam tahun anggaran.
Salah satu dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pencairan anggaran tanpa adanya pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pencairan anggaran itu diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran. Akibatnya, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui bahwa anggaran untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan.
Penyidik juga mendalami dugaan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang diduga fiktif. Selain itu, ditemukan dugaan transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan lainnya berkaitan dengan pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan tanpa mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Jambi, pengosongan dokumen tersebut diduga bertujuan menutupi besaran anggaran yang telah dicairkan. Kondisi itu menyebabkan PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang dikeluarkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain dugaan tersebut, penyidik turut menemukan indikasi pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin tahun anggaran 2019–2024 tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam perkara ini, Kejati Jambi menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait lainnya.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pembuktian mengenai peran serta tanggung jawab pidana masing-masing tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)











