• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

02/06/2025
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

PostTweetSend
Dibaca 97

Merujuk pada ketentuan sebagaimana Pasal 108 juncto Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara tidak seharusnya persoalan Jambi City Centre menjadi polemik hukum yang menyita perhatian publik, khususnya warga Kota Jambi.

Sepertinya terdapat persoalan krusial yang mendasari penandatanganan kesepakatan perikatan kerjasama Nomor: 10/HKU/2014 dan Nomor: BPI/LGL/-BOTJAMBI/009/VIII/2014 antara Pemerintah Kota Jambi dengan pihak PT. Bliss Properti Indonesia yang lantas dilanjutkan dengan kembali menandatangani perjanjian kerjasama para pihak dimaksud dengan Nomor: 510/424/BPM-PPT/2014, dan Nomor: BPI/LGL/-BOTJAMBI/010/IX/2014.

Dugaan sebagaimana diatas terlahir dengan ditemukannya fakta pendukung yang membuat lahirnya pemikiran bahwa kerjasama tersebut telah menodai beberapa azaz hukum perikatan dengan diantaranya perbuatan menodai Azaz Itikad Baik (Good Faith), yang dilakukan dengan cara mengabaikan dan/atau merekayasa fakta hukum yang digunakan pada saat melakukan atau mengikuti proses pelelangan sebagaimana ketentuan Pasal 108 juncto Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud.

Terlepas daripada penggunaan azaz Pictie Hukum dan tidak lagi hanya sebatas membicarakan tentang syarat syah sebuah perjanjian atau perikatan sebagaimana norma ataupun azaz hukum perdata akan tetapi tentang kenyataan yang ada menyangkut tentang hasil sebuah angan-angan yang menjadi sulit untuk dibedakan antara kepentingan keinginan atau keinginan kepentingan.

Di mana berdasarkan informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya dapat diketahui bahwa kebijakan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Jambi tersebut telah dilengkapi dengan Surat Persetujuan Menjaminkan Hak Guna Bangunan oleh Walikota Jambi pada beberapa tahun yang lalu tepatnya pada 2016.

Dengan merujuk pada azaz hubungan sebab akibat (causalitas) diperkirakan surat persetujuan dimaksud menjadi penyebab utama bagi pembuktian dugaan adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun yang bertentangan dengan ketentuan menyangkut tentang azaz dan tujuan serta tanggungjawab penanam modal sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Bacajuga

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Pengabaian terhadap suatu azaz yang menghendaki agar para pihak yang melakukan sesuatu perikatan harus bertindak dengan itikad baik, artinya jujur, tidak menyembunyikan informasi, dan/atau tidak melakukan rekayasa atau tindakan yang merugikan pihak lain dalam proses pembuatan dan pelaksanaan perjanjian.

Tindakan pengabaian terhadap amanat konstitusional yang baik secara de jure maupun de facto telah menggusur pengertian kata investor yang secara normative berarti seseorang atau entitas (seperti perusahaan ataupun lembaga) yang menanamkan modal (uang atau aset) dalam suatu investasi dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Secara sederhananya dapat diartikan Investor tidak lagi membutuhkan Agunan untuk dibebani dengan hak tanggungan.

Pengertian yang bertujuan memuliakan manusia dan memanusiakan kemuliaan yang dilakukan melalui kemampuan finansial menggantikan pemerintah pada periode ataupun jangka waktu tertentu menjalankan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam mencapai tujuan negara.

Secara yuridis Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dijadikan agunan sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. HGB yang dijadikan agunan lazimnya diberikan Sertifikat Hak Tanggunan.

Lebih lanjut amanat konstitusional pada Undang-Undang Hak Tanggungan tersebut mengatur tentang mekanisme atau tata cara pendaftaran hak tanggungan atas HGB dimaksud yang secara systematis sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 Undang-Undang yang dimaksud.

Dalam konteks persoalan penanganan perkara dimaksud mungkinkah Jambi City Centre (JCC) akan melahirkan barisan korban kebijakan atas sebuah keinginan kepentingan serta sejauh mana surat persetujuan Walikota tersebut dapat dibenarkan ketika dilihat dengan menggunakan perspektive Undang-Undang Hak Tanggungan dimaksud terutama pasal-pasal yang mengatur tentang mekanisme pemberian hak tanggungan.

Atau justru sebaliknya malah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat digunakan dalam melakukan tindakan pembuktian terhadap dugaan kejahatan perbankan (Pembobolan Bank) yang dilakukan dengan cara mengabaikan prinsip kehati-hatian bank sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Mengingat waktu diberikannya persetujuan tersebut sebagai tolak ukur atas pembebanan hak tanggungan HGB dimaksud akan tetapi pada kenyataannya perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud masih sebatas menghadirkan istana hantu ditengah keramaian kota, tentunya melahirkan asumsi Barang Milik Negara/Daerah tersebut telah berpindah hak secara illegal dan sebesar-besar hasilnya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain atau suatu korporasi.

Penerapan kaidah atau norma maupun azaz hukum pembuktian agar dalam pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) beserta keuangan negara tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan atau suatu pencegahan agar penyelenggara atau pejabat negara maupun daerah tetap mengingat akan postulat yang menetapkan bahwa kekuasaan diberikan untuk kebaikan dan bukan untuk disalahgunakan (potentia non est nisi ad bonum) dan serta kekuasaan seharusnya mengikuti keadilan, bukan sebaliknya (sequi debet potential justitiam, non praecedere).

Di sini berlaku postulat inde datae leges ne fortiori omnia posset yang berarti hukum dibuat untuk membatasi kekuasaan para penguasa. Dimana setiap tindakan penyelenggara ataupun pejabat negara harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terkecuali dengan pelaksanaan menjadikan Hak Guna Bangunan (HGB) dibebani dengan Hak Tanggungan pada suatu perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Build Operate Transfer  (BOT) .

Kata kunci: BeritaJCCkorupsi
Berita sebelumnya

Cara Vote Farenza Garden Merangin, Selangkah Menuju Juara Anugerah Pesona Award Award 2025

Berita selanjutnya

Dua Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

Berita Terkait

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026
Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026
Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

Dukung Pendidikan Generasi Muda, Maxim Indonesia Gelar Quiz English Brain Pertama di Jambi

01/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
Berita selanjutnya

Dua Pebalap Binaan Astra Honda Siap Taklukan Sirkuit Ikonik di Spanyol

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025; Pengalaman Nilai-nilai Pancasila dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan  

Bupati Tanjab Timur Dillah Sambut 220 Tahfidz Quran dan Dampingi Jenderal Kunto Arif Wibowo

Apresiasi Prestasi, Bupati Toha Serahkan Bantuan Living Cost Rp27,6 Juta kepada Mahasiswa Asal Muba

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-80

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.