• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Oleh: Martayadi Tajuddin — Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah

23/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

PostTweetSend
Dibaca 2,349

Seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi 2026 menyisakan satu anomali statistik yang penting dibaca secara akademik. Dari 78 peserta yang lolos Computer Assisted Test (CAT), hanya satu bergelar *Sarjana Komunikasi Islam.* Namanya *Hairon Fauzi.*

Ini bukan soal jumlah. Ini soal paradigma. Selama satu dekade, seleksi KIP di banyak daerah, termasuk Jambi, terjebak dalam monokultur kompetensi: menganggap KIP adalah lembaga yudisial semata, sehingga harus diisi sarjana hukum.

Padahal Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas memandatkan dua fungsi yang setara: fungsi yudisial dan fungsi edukatif. Pasal 26 sampai Pasal 29 membagi tugas KIP untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan ajudikasi, sekaligus melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi hak atas informasi.

Fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan. KIP kuat di ruang sidang ajudikasi, tetapi lemah di ruang publik. Putusan sengketa diproduksi, namun Indeks Keterbukaan Informasi dan literasi hak atas informasi warga desa tetap rendah. Mengapa? Karena kita kekurangan penerjemah hukum.

*Koreksi Empiris: Ketika Non-Hukum Menguasai Regulasi*

CAT KIP berbeda dengan CAT ASN. Jika ASN menguji wawasan kebangsaan yang general, CAT KIP menguji penguasaan regulasi sektoral secara teknikal: PerKI 1/2010, PerKI 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, PerKI 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, hingga UU 43/2009 tentang Kearsipan dan mekanisme uji konsekuensi Pasal 17.

Bacajuga

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

Inilah ujian yang sesungguhnya.

Informasi yang beredar dari live score CAT menunjukkan Hairon Fauzi berada di klaster atas, jauh di atas passing grade. Ini menjadi gugatan empiris terhadap asumsi lama. Jika seorang sarjana komunikasi mampu menguasai hukum informasi setara bahkan di atas sarjana hukum, maka dalil “KIP harus sarjana hukum” gugur dengan sendirinya.

Yang ia bawa bukan sekadar hafal pasal, melainkan kompetensi lintas disiplin: paham regulasi dengan pisau analisis komunikasi. Inilah yang tidak dimiliki kurikulum hukum murni.

KIP Jambi tidak sedang kekurangan ahli pasal. Jambi sudah kelebihan ahli pasal. Jambi kekurangan ahli yang mampu menerjemahkan pasal itu ke bahasa warga.

*Dari Kompetensi Regulatif ke Kompetensi Transformatif*

Kompetensi tanpa jejak praktik adalah formalitas. Portfolio Hairon justru menunjukkan kompetensi transformatif yang selama ini absen di KIP.

Pertama, pada kasus hoaks Karhutla. Ketika video dialog Gubernur dan Presiden dipotong untuk membangun narasi sesat, ia tidak menulis pembelaan kekuasaan. Ia menulis koreksi metodologis: ajakan memutar video utuh dan verifikasi data hotspot. Ini adalah praktik nyata Pasal 28 UU KIP tentang edukasi informasi yang benar dan menangkal disinformasi.

Kedua, pada kasus pencatutan nama Gubernur untuk jual-beli jabatan dan proyek. Ia tidak melakukan trial by the press terhadap pelaku. Ia melakukan edukasi sistem: menjelaskan mekanisme resmi pengadaan jabatan dan proyek. Ini adalah upaya restorasi kepercayaan publik (public trust), prasyarat utama keterbukaan informasi.

Ketiga, dan ini yang paling substantif, tulisan “Memuliakan Penjaga Rumah Allah”. Ia menulis tentang marbot yang membuka pintu subuh, guru ngaji dengan upah seikhlasnya, penjaga masjid yang tak terlihat. Ia memaknai program umrah gratis 100 guru ngaji/marbot per tahun dari PW ISMI Jambi sebagai bukan charity, melainkan _fikih memuliakan manusia_.

Di sinilah letak pembedanya.

Seorang sarjana hukum akan melihat warga miskin informasi sebagai pelanggaran Pasal 9 tentang kewajiban menyediakan informasi. Seorang Sarjana Komunikasi Islam melihatnya sebagai kegagalan memuliakan manusia. Pendekatan pertama menghasilkan putusan. Pendekatan kedua menghasilkan gerakan.

Selama ini warga seperti marbot itu ada tetapi tidak terlihat dalam radar PPID. Mereka tidak pernah mengakses APBD Desa karena tidak pernah diterjemahkan.

*Ujian Integritas yang Harus Dihadapi Secara Terbuka*

Kelebihan selalu datang dengan ujian. Hairon Fauzi adalah Wakil Ketua ISMI Kota Jambi yang dilantik 8 September 2026 di Griya Mayang. Struktur ISMI yang pembinanya adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Ketua PW-nya Hj. Ernawati dengan kekuatan filantropi 10 miliar untuk 500 yatim ekstrem dan program umrah guru ngaji, adalah modal sosial yang sangat besar untuk sosialisasi KIP hingga ke masjid dan panti tertua di Jambi.

Namun ini pula ujian integritas terbesarnya: potensi konflik kepentingan dan kedekatan dengan kekuasaan.

Pansel dan DPRD tidak boleh menghindari ujian ini, justru harus mengujinya secara terbuka dalam uji kepatutan. Integritas bukan diukur dari seberapa jauh seseorang dari kekuasaan, tetapi dari seberapa berani ia memutus mata rantai kekuasaan ketika kekuasaan itu menutup informasi.

Filosofi yang ia kutip sendiri dari Hj. Ernawati tentang Umar bin Khattab — dari yang ingin membunuh Rasulullah menjadi khalifah yang adil — adalah filosofi akuntabilitas yang relevan: masa lalu seseorang tidak boleh mengurungnya selamanya, tetapi kebaikan hari ini harus diverifikasi secara transparan. Jika ISMI dituntut transparan soal dana filantropinya, maka KIP harus transparan soal sengketa informasinya.

*Pilihan Paradigma untuk Pansel dan DPRD*

Kini Pansel dan DPRD Provinsi Jambi dihadapkan pada pilihan paradigmatik yang akan menentukan wajah KIP 2026-2030.

Apakah akan memilih 5 komisioner dengan latar belakang identik, kuat dalam ajudikasi tetapi gagap menjelaskan apa itu informasi yang dikecualikan kepada guru ngaji di Payo Sigadung?

Atau berani mengambil satu koreksi kompetensi: seorang sarjana komunikasi Islam yang terbukti menguasai regulasi di klaster atas, memiliki rekam jejak anti-hoaks yang terdokumentasi, dan memahami keterbukaan informasi bukan sebagai pasal, tetapi sebagai fikih memuliakan manusia?

Jika seleksi ini masih mengulang cara lama — memilih berdasarkan kedekatan bukan berdasarkan matriks kompetensi, integritas, akuntabilitas dan transparansi — maka kita akan menghasilkan KIP yang sama: kuat menghukum, lemah mendidik.

Satu-satunya S.Kom.I di antara 78 peserta itu bukan anomali yang harus disingkirkan. Ia adalah anomali yang dibutuhkan. Ia adalah koreksi yang harus dimuliakan, sama seperti marbot yang ia tulis.

Berita sebelumnya

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

Berita Terkait

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada PetaniĀ  Bungo

22/10/2026
Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026
Foto : Kondisi kebakaran yang membakar lahan Gunung Sumbing di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (19/10). (Istimewa)

BNPB Perbarui Penanganan Bencana Karhutla, hingga Pemulihan Pascagempa NTT

22/10/2026

Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi

22/10/2026
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026

21/10/2026

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.