• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Usai Merangin, Gakumdu Muaro Jambi Hentikan Kasus Wo Haris

2020-12-29
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) Kabupaten Muaro Jambi menghentikan kasus yang menyeret calon gubernur Jambi Al Haris atas dugaan melibatkan netralitas kades saat Pilgub Jambi 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita (Gakkumdu) dugaan pelanggaran pidana itu dinyatakan tidak memenuhi unsur, yang kemudian kasus ini dihentikan,” kata anggota Bawaslu Muaro Jambi, Yasril ketika dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Ia menjelaskan alasan kasus ini dinyatakan tidak memenuhi unsur karena tidak mencukupi adanya dua alat bukti.

“Jadi kalau mau naik ke penyidikan minimal harus ada dua alat bukti, sementara kita tidak ada mendapatkan dua alat bukti itu dan baru sebatas keterangan saksi. Jadi sepakat kawan-kawan Gakkumdu melalui pembahasan kedua kemarin kasus ini dihentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan peristiwa kejadian ini sesuai dalam laporan terjadi pada 24 September 2020, kemudian diketahui oleh pelapor tanggal 19 Desember 2020, lalu dilaporkan pada 23 Desember 2020.

“Pelaporan ke kita tanggal 23 Desember, diketahui tanggal 19 Desember. Jadi sejak diketahui hingga pelaporan itu memang batas waktunya 7 hari sesuai aturannya,” ujar Yasril. (*/)

Bacajuga

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

Program MBG Diperluas, Al Haris Bilang Fokus ke Wilayah 3T Jambi

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Jambi Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

Al Haris ke Wamen PAN-RB: Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi 

Kata kunci: Al HarisBawaslu Jambiberita JambiPilgub Jambi
Berita sebelumnya

Wadidaw! Gisel Tersangka Kasus Video Porno 19 Detik

Berita selanjutnya

Pramugari Ini Diperkosa hingga Pingsan

Berita Terkait

Al Haris: Pemprov Tetap Optimis Membangun Meski dengan Anggaran Terbatas

2025-09-26

Program MBG Diperluas, Al Haris Bilang Fokus ke Wilayah 3T Jambi

2025-09-24

Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Jambi Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

2025-09-24

Al Haris ke Wamen PAN-RB: Pemprov Jambi Perkuat Reformasi Birokrasi 

2025-09-18
Gubernur dan Walikota Jambi saat audiensi dengan warga terkait PT SAS belum lama ini

CEK FAKTA: Citra Al Haris Diserang Framing, Padahal Sikapnya Sesuai Hukum dan Aturan

2025-09-18

Hadiri Audiensi Bersama Wamen PANRB, Danrem 042/Gapu Dorong Sinergi Tingkatkan Layanan Publik

2025-09-18
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15
Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

Sejarah, Jambi Punya Jalan Tol Sepanjang 52,59 KM Rampung 100 Persen; Gubernur Jambi Turun Langusng Peresmian Seksi 3 Tol Tempino-Simpang Ness

2025-09-14

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Berita selanjutnya

Pramugari Ini Diperkosa hingga Pingsan

Aa Gym Positif Corona

Tegas! Bawaslu Jambi Intruksikan Kasus Maling Suara Untuk CE-Ratu di Sungai Penuh Naik Tahapan

Lewat Vlog Wo Haris Berbagi Tips Usir CORONA

Gaya Berkendara Harian Pebalap Astra Honda

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.