AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Adanya laporan Dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilakukan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, yang diterima oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pegawai dinas lingkungan hidup (DLH) guna meminta klarifikasi pada Rabu, (27/01/21).
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Meilinda, melalui KASI intelnya Ahmad Fauzan, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan SPPD perjalanan dinas tersebut dan mereka masih melakukan tahap klarifikasi terhadap orang dan instansi bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini masih dalam tahap klarifikasi permintaan keterangan ke pihak terkait, penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah tindakan ini adalah pelanggaran pidana atau hanya sekedar pelanggaran administratif” sebut kasi Intel Kejari.
Sejauh ini pihak Kejari Muaro Jambi baru melayangkan undangan terhadap sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup guna dimintai keterangan, namun belum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai DLH Muaro Jambi.
“Kami telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada kepala bidang dan beberapa Kasi, termasuk Kepala dinas lingkungan hidup, dan sudah ada beberapa yang kami lakukan pemeriksaan, namun Hingga berjalannya proses klarifikasi ini pihak Kejari juga masih tetap berkoordinasi dengan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat” tutupnya. (Jeki)
Diskusi tentang inipost