Seorang nasabah mengaku dapat duit nyasar Rp 60 juta ke rekeningnya. Otoritas Jasa Keuangan buka suara mengenai hal ini.
Kejadian itu sebenarnya telah terjadi sejak 2018 lalu, namun curhatannya itu baru viral di Instagram. Meski begitu, hingga kini tak diketahui siapa pengirim dari duit nyasar tersebut.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo pun meminta nasabah yang bersangkutan melapor ke bank. Sebab, dikhawatirkan uang yang masuk adalah hasil tindak kejahatan atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Hal itu juga ia serukan kepada masyarakat lain yang menghadapi situasi serupa.
“Masyarakat perlu melapor ke bank jika ada sejumlah rekening masuk sementara tidak diketahui sumbernya, karena bisa juga berasal dari kejahatan. Proaktif nasabah perlu juga,” ujar Anto kepada detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Pihak bank pun diminta untuk mengevaluasi dan menguji sistemnya demi mencegah terjadi kesalahan serupa.
“Bank wajib menyelesaikan dan mengevaluasi serta menguji seluruh sistem yang ada. Biasanya itu terjadi ketika ada proses maintenance di tengah terjadi interupt seperti masalah supply listrik atau migrasi database, tetapi biasanya bank sudah memiliki sistem untuk mendeteksinya,” imbuhnya.
Selain itu, bila memang terjadi kesalahan dari pihak bank, maka pihak bank itu yang harus bertanggung jawab atas uang nyasar tersebut.
“Tentu yang harus bertanggungjawab terhadap adanya permasalahan justru dari internal bank,” katanya.
Apa tugas OJK kalau ada kasus uang nyasar seperti ini?
Tugas OJK, sambung Anto adalah mengatur dan mengawasi terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Sehingga, pihaknya tak bisa menanggapi lebih lanjut terkait kasus ini selama tidak ada nasabah yang merasa dirugikan.
“Kita mengatur mengenai kepatuhan bank untuk memastikan aspek prudential dan perlindungan konsumennya berjalan. Pengawasan yang utama justru harus dilakukan secara organik oleh bank, makanya lihat pengurus bank sedemikian spesifik tugasnya, dilengkapi komisaris yang juga melakukan pengawasan, sehingga OJK melihat apakah seluruh aturan yg dibuat sudah dipatuhi bank, (mulai dari) aturan manajemen risiko, (hingga) aturan management IT, sehingga rambunya OJK sudah buat sedemikian rupa,” terangnya.
Anto memastikan tugas pengawasan itu terus dilakukan pihaknya secara berkala demi mencegah hal-hal serupa terjadi dan merugikan nasabah.
“OJK memastikan berkala pengawasan terhadap sistem secara keseluruhan dan mengambil sampling dalam pelaksanaan pengawasan,” imbuhnya.
Sumber: DetikFinance
Diskusi tentang inipost