• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Padahal Abu Janda Sudah Bawa Baju, Eh…Gak Ditahan: Ternyata masih Saksi

01/02/2021
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Abu Janda atau Permadi Arya mengaku sudah mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan yang akan dihadapinya.

Termasuk jika penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan kepada dirinya.

“Saya hari ini sudah bawa tas, isinya baju saya. Jadi, ya saya harus siap apapun yang terjadi. Saya siap apapun yang terjadi,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/2/2021) malam.

Akan tetapi, dalam pemeriksaan itu ternyata dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.

“Saya sih mempersiapkan itu, cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,” sambungnya.

Akan tetapi, Abu Janda memastikan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya itu masih belum tundas.

Bacajuga

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

“Masih ada pemeriksaan lanjutan hari Kamis (4/2/2021),” tuturnya.

Meski mengaku siap dengan segala konsekuensi, Abu Janda membantah bahwa cuitan ‘Islam arogan’ sebagai penghinaan agama.

Ia kembali menegaskan bahwa cuitan itu dipotong dan diplintir sehingga mengesankan demikian.

“Saya siap menjalani, saya siap bertanggung jawab. Meskipun itu menurut saya adalah kesalah pahaman tapi saya siap tanggung resikonya,” tegasnya.

Pegiat media sosial itu ‘digarap’ penyidik selama lebih kurang 12 jam lamanya.

Kepada wartawa, Abu Janda mengaku dicecar penyidik dengan banyak pertanyaan.

Akan tetapi, dirinya tak menghitung jumlah pasti pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

“Saya udah nggak kehitung lagi. Mungkin 50 pertanyaan pasti lebih,” ujarnya.

Hanya saja, dari puluhan pertanyaan itu, semuaya mengarah pada maksud dari kalimat ‘Islam arogan’.

“Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam Arogan),” kata dia.

Sosok yang kerap memakai blangkon ini pun menjelaskan maksud kalimat yang ditulisnya itu kepada penyidik.

“Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah Twit jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul,” terangnya.

Sementara, ia membantah bahwa kalimat itu adalah bentuk penghindaan terhadap agama Islam.

“Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons tweet provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,”

“Di situlah keluar kata arogan itu,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Laporan dilayangkan atas nama Medya Rischa dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).


Sumber: Pojoksatu.id

Kata kunci: kota JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Jawaban KPU Jambi Patahkan Keterangan Pemohon CE-Ratu

Berita selanjutnya

Kuasa Hukum Al Haris-Sani: Pemohon Lupa, Pihak Terkait Bukan Incumbent Tak Bisa Lakukan TSM

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

09/05/2024
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

08/05/2024
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

02/05/2024
Berita selanjutnya

Kuasa Hukum Al Haris-Sani: Pemohon Lupa, Pihak Terkait Bukan Incumbent Tak Bisa Lakukan TSM

Bupati Romi Tinjau Penyuntikan Vaksin di Puskemas Muara Sabak Barat

doc.dprd/ist

DPRD Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan M Jafar Gantikan Anita Yasmin

Rumdis Pimpinan DPRD Muaro Jambi Kosong Melompong, Kabag Humas: Itu Keliru 

Komunitas Motor Honda PCX Jambi Galang Dana Peduli Bencana

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.