Jumat, 5 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

Kuasa Hukum Al Haris-Sani: Pemohon Lupa, Pihak Terkait Bukan Incumbent Tak Bisa Lakukan TSM

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Februari 2021
di BERITA, NASIONAL
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu Munawaro, giliran tim hukum Al Haris-Sani juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar Senin (1/2/2021).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan. Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.
berdasarkan pada ketarangan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara.

Bacajuga

Warga Blokir Jalan Minta Perbaikan, Ini Tanggapan PEP Jambi

Bangkit Dari Pandemi, WUJBI: 29 UMKM Jambi Berkolaborasi di Event KKI 2021

“Pihak pemohon juga lupa, bahwa pihak terkait bukanlah kandidat incumbent. sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa pihak terkait telah melakukan TSM (tersetruktur, sistematis dan masif),” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, para setiap tahapan yang dilalui dalam proses pilgub Jambi lalu, pihak pemohon sama sekali tidak pernah ada keberatan.

Sementara terkait pemilih yang tak memiliki KTP, pihak terkait juga berhasil menemui pihak yang mengakui tidak mempunyai KTP dan kemudian memilih.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah memilih dan tidak pernah membuat surat pernyataan. Fakta ini menunjukkan tidak benar semua orang yang disebutkan oleh pemohon. Alat bukti yang dijadikan oleh pemohon diragukan kebenarannya,” katanya.

Sesuai Pasal 42 MK, alat bukti yang didapatkan harus dipertanggungjawaban secara hukum. Sehingga semua bukti yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, tidak dapat disebut sebagai alat bukti atau illegal.

“Yang keliru adalah pemohon menunjukkan kategori pemilih. Padahal menurut ketentuan, walaupun tidak mempunyai KTP/Suket namun terdaftar di TPS maka dapat memilih. Sehingga seluruh permohonan dari pemohon tidak berdasar oleh hukum,” terangnya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya dilaksanakan setelah MK memberikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak. (*/)

Kata kunci: Al Harisberita Jambimahkamah konstitusisengketa Pilgub Jambi

TerkaitBerita

BERITA

HBA, Hazrin dan Sudirman Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Mursyid Sonsang

Editor Juanda Prayetno
Jumat, 5 Maret 2021
BERITA

Bejat! Seorang Ayah di Muaro Jambi, Tega Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil 7 bulan

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
BERITA

Sering Lupa, 3 Adab Suami pada Istri, Pantas Saja Rezeki Seret

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
BERITA

Warga Blokir Jalan Minta Perbaikan, Ini Tanggapan PEP Jambi

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
BERITA

Kata Camat Telanaipura Identitas Diduga Pelaku ‘Mobil Bergoyang’ Sudah Dikantongi

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
BERITA

Bangkit Dari Pandemi, WUJBI: 29 UMKM Jambi Berkolaborasi di Event KKI 2021

Editor Juanda Prayetno
Kamis, 4 Maret 2021
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

Jumat, 12 Juni 2020
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

Sabtu, 29 Agustus 2020
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0

Usia Ditinjau Kapolda, Titik Api Muncul Lagi Hanguskan 1,5 Hektar Muaro Jambi

0

Usia Ditinjau Kapolda, Titik Api Muncul Lagi Hanguskan 1,5 Hektar Muaro Jambi

Jumat, 5 Maret 2021

HBA, Hazrin dan Sudirman Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Mursyid Sonsang

Jumat, 5 Maret 2021

Inilah Keutamaan Surat Al Mulk yang Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Jauhkan Diri dari Maksiat

Kamis, 4 Maret 2021

Bejat! Seorang Ayah di Muaro Jambi, Tega Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil 7 bulan

Kamis, 4 Maret 2021

7 Hal Membuat Mandi Wajib Tidak Sah, Muslim Harus Tahu

Kamis, 4 Maret 2021

Sering Lupa, 3 Adab Suami pada Istri, Pantas Saja Rezeki Seret

Kamis, 4 Maret 2021

Tiga pelaku Curanmor Antar Provinsi, di Dorr! Polisi

Kamis, 4 Maret 2021

Warga Blokir Jalan Minta Perbaikan, Ini Tanggapan PEP Jambi

Kamis, 4 Maret 2021

Kata Camat Telanaipura Identitas Diduga Pelaku ‘Mobil Bergoyang’ Sudah Dikantongi

Kamis, 4 Maret 2021

Bangkit Dari Pandemi, WUJBI: 29 UMKM Jambi Berkolaborasi di Event KKI 2021

Kamis, 4 Maret 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • KULINER
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • Usia Ditinjau Kapolda, Titik Api Muncul Lagi Hanguskan 1,5 Hektar Muaro Jambi
  • HBA, Hazrin dan Sudirman Jadi Saksi Pernikahan Putra Sulung Mursyid Sonsang
  • Inilah Keutamaan Surat Al Mulk yang Luar Biasa, Salah Satunya Dapat Jauhkan Diri dari Maksiat
  • Bejat! Seorang Ayah di Muaro Jambi, Tega Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil 7 bulan
  • 7 Hal Membuat Mandi Wajib Tidak Sah, Muslim Harus Tahu

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN