• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kuasa Hukum Al Haris-Sani: Pemohon Lupa, Pihak Terkait Bukan Incumbent Tak Bisa Lakukan TSM

01/02/2021
PostTweetSend
Dibaca 87

AMPAR.ID, JAMBI – Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu Munawaro, giliran tim hukum Al Haris-Sani juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar Senin (1/2/2021).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan. Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.
berdasarkan pada ketarangan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara.

“Pihak pemohon juga lupa, bahwa pihak terkait bukanlah kandidat incumbent. sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa pihak terkait telah melakukan TSM (tersetruktur, sistematis dan masif),” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, para setiap tahapan yang dilalui dalam proses pilgub Jambi lalu, pihak pemohon sama sekali tidak pernah ada keberatan.

Sementara terkait pemilih yang tak memiliki KTP, pihak terkait juga berhasil menemui pihak yang mengakui tidak mempunyai KTP dan kemudian memilih.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah memilih dan tidak pernah membuat surat pernyataan. Fakta ini menunjukkan tidak benar semua orang yang disebutkan oleh pemohon. Alat bukti yang dijadikan oleh pemohon diragukan kebenarannya,” katanya.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

Sesuai Pasal 42 MK, alat bukti yang didapatkan harus dipertanggungjawaban secara hukum. Sehingga semua bukti yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, tidak dapat disebut sebagai alat bukti atau illegal.

“Yang keliru adalah pemohon menunjukkan kategori pemilih. Padahal menurut ketentuan, walaupun tidak mempunyai KTP/Suket namun terdaftar di TPS maka dapat memilih. Sehingga seluruh permohonan dari pemohon tidak berdasar oleh hukum,” terangnya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya dilaksanakan setelah MK memberikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak. (*/)

Kata kunci: Al Harisberita Jambimahkamah konstitusisengketa Pilgub Jambi
Berita sebelumnya

Padahal Abu Janda Sudah Bawa Baju, Eh…Gak Ditahan: Ternyata masih Saksi

Berita selanjutnya

Bupati Romi Tinjau Penyuntikan Vaksin di Puskemas Muara Sabak Barat

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026
Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

Al Haris Momen Hari Kesaktian Pancasila: Refleksi Anak Bangsa bahwa Pancasila Pernah Dirongrong

01/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026

Al Haris Lapor Pusat: Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api di Jambi

10/08/2026

Saat Al Haris Serukan Salat Istisqa di Tengah Karhutla Jambi: “Mohon Allah Turunkan Hujan di Bumi Jambi”

10/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Gubernur Al Haris Kukuhkan Kepala BPKP Jambi yang Baru

23/06/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026
Berita selanjutnya

Bupati Romi Tinjau Penyuntikan Vaksin di Puskemas Muara Sabak Barat

doc.dprd/ist

DPRD Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan M Jafar Gantikan Anita Yasmin

Rumdis Pimpinan DPRD Muaro Jambi Kosong Melompong, Kabag Humas: Itu Keliru 

Komunitas Motor Honda PCX Jambi Galang Dana Peduli Bencana

Bupati Masnah Serahkan 1,452 Sertifikat tanah di Kecamatan Mestong program PTSL

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.