Penulis: Jeki | Editor: Juanda
AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Kurang tertibnya pelanggan PDAM Tirta Muaro Jambi dalam melakukan pembayaran tagihannya menyebabkan biaya tunggakan mencapai kurang lebih Rp 6 Miliar, yang tersebar di sembilan unit pelayanan PDAM Tirta Muaro Jambi di semua Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi.
Pada tahun 2020 lalu pihak PDAM Tirta Muaro Jambi telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dalam penertiban penagihan pemakaian pelanggannya, tahun ini mereka juga kembali jalin kerja sama tersebut.
Seperti yang disampaikan Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Budi Mulia, mereka akan tingkatkan lagi kerja sama ini dalam penertiban pembayaran tagihan terhadap pelanggan tersebut.
“Dalam menertibkan bagi pelanggan yang belum membayarkan tunggakan tagihan airnya yang diatas lima bulan akan kita surati, jika tidak diindahkan maka akan diputuskan,” kata Budi Mulia, Selasa (09/02/21).
Sejauh ini PDAM Tirta Muaro Jambi memiliki tunggakan kurang lebih sebesar 6 miliar, ini tidak main main lagi, dan bisa menyebabkan terganggunya kegiatan dan pengelolaan PDAM Tirta Muaro Jambi.
“Dengan tunggakan sebesar itu tidak seimbang dengan biaya operasional kita PDAM, dikhawatirkan berdampak pada pengelolaan air kedepan,”jelasnya.
Dalam penertiban pelanggan ini bisa mengurangi jumlah tunggakan, PDAM Tirta Muaro Jambi bersama Kejari Muaro Jambi terus sosialisasi dan negosiasi kepada pelanggan yang memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran.
“Kita kasih kemudahan, jika tidak sempat mendatangi loket pembayaran di PDAM, saat ini kami beri akses melakukan pembayaran pada loket-loket pembayaran resmi yang terdekat, seperti kantor pos dan lainnya,”tutupnya.
Diskusi tentang inipost