AMPAR.ID, TANJABTIM – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Sapril, S.IP membuka sosialisasi Peraturan Bupati Tanjab Timur nomor 57 tahun 2020. Senin (1/3/21)
Peraturan tersebut tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Desa dan Kelurahan serta launching program Pelayanan Administrasi Terpadu Desa Kelurahan (PANDU-DESAKU).
Kegiatan yg dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Tanjab Timur ini dihadiri oleh Kepala perangkat daerah, para camat, lurah dan kades sekabupaten Tanjab Timur. (ADV)
















