Kamis, 4 Maret 2021
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Aktual dan Terkini
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK
Aktual dan Terkini
ADVERTORIAL BERITA DUNIA NASIONAL DAERAH BATANGHARI BUNGO KERINCI KOTA JAMBI MERANGIN MUARO JAMBI SAROLANGUN SUNGAIPENUH TANJABBAR TANJABTIM TEBO KABAR DESA BISNIS GAYA HIDUP KESEHATAN KULINER MILENIAL OLAHRAGA RELIGI HIBURAN HUKUM OPINI OTOMOTIF PEMERINTAHAN PENDIDIKAN SASTRA SEJARAH POLITIK

Abhan : Sanksi Pidana “Money Politic” Dikenakan Kedua Belah Pihak Pemberi dan Penerima

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 24 November 2020
di POLITIK
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID,Jambi – Didalam Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak Yang Jujur Berintegritas.

Melalui siaran virtual yang digelar diatrium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (24/11) Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan “Saya kira, harus bersama untuk pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 ini lanjut larangan-larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah.

Bacajuga

Bareskrim Tetapkan 6 Pengawal Rizieq yang Tewas Tersangka Penyerangan Polisi

Spesialis Perampok Nasabah Bank, Diringkus Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi

Menurut nya,”Sudah diatur di dalam pasal 47 ini soal misalnya politik konvensional ya orang dipublik yang sering disebut dengan mahar partai politik atau gabungan partai politik, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati Walikota wakil walikota, dalam partai politik atau gabungan partai politik tersebut menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama sanksi administratif pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang menerima imbalan.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap jadi sebelum administratif dijatuhkan ini harus melalui proses, bedanya lebih dahulu setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,”imbuhnya

“Dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga tertentu yang memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota maka penetapan sebagai calon Pasangan calon bupati dan wakil bupati Walikota dapat dibatalkan,”tegasnya

“Dalam putusan itu bisa membatalkan meskipun itu sudah terpilih, ya setiap politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan yang dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dan nilai imbalan yang diterima dari sanksi administratif pidana,”tukasnya

“Sanksi administratif lain dan 10 kali lipat dari imbalan yang diterima berikutnya lanjut ini ada ketentuan norma mengenai politik uang pasal 73 ini definisi politik uang yaitu calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tidak hanya memberikan tapi menjanjikan dan atau alternatif ya itu juga bagian dari unsur politik calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah Kabupaten/Kota, Provinsi.

“kemudian perlu diketahui bahwa sanksi pidana money politik di dalam undang-undang pilkada ini bisa dikenakan kedua belah pihak pemberi dan penerima sama-sama bisa sanksi pidana pemilihan yang berikutnya adalah lanjut larangan politik uang dalam pemilihan kepala daerah pasal 76 partai politik dan gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan calon dan Pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain.”Pungkasnya (*/Datut Rakash)

Kata kunci: kota JambiPilgub Jambipilkada serentak tahun 2020Provinsi Jambi

TerkaitBerita

POLITIK

Bakri: Penunjukan Masnah Busro Sesuai Mekanisme di DPP dan Tidak Bisa Diintervensi Manapun !

Editor Juanda Prayetno
Jumat, 26 Februari 2021
POLITIK

Saksi Termohon Membantah Pernah Bikin Surat Pernyataan, Kalau Ada Itu Fitnah

Editor Juanda Prayetno
Rabu, 24 Februari 2021
POLITIK

Mengejutkan,Romi Tinggalkan PAN

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 23 Februari 2021
BERITA

Sidang MK, Permohonan CE-Ratu Dimentahkan Saksi Paslon Al Haris-Sani

Editor Juanda Prayetno
Selasa, 23 Februari 2021
BERITA

Al Haris Dukung Penuh Tim Advokasi Jelang Sidang MK

Editor Juanda Prayetno
Sabtu, 20 Februari 2021
BERITA

Jawaban KPU Jambi Patahkan Keterangan Pemohon CE-Ratu

Editor Juanda Prayetno
Senin, 1 Februari 2021
Muat lebih banyak

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Populer
  • Komentar
  • Terbaru

Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

Kamis, 26 Maret 2020

WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

Rabu, 3 Juni 2020

Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

Kamis, 17 Desember 2020

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Sabtu, 12 Desember 2020

3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

Rabu, 17 Februari 2021

News! Walikota Jambi Sy Fasha Positif Covid-19

Minggu, 13 September 2020

Romi Tumbang Pra Tes Narkotika, BNNP: Paslon Terindikasi Lanjut Tes Rambut 

Rabu, 9 September 2020

Breaking News: Total 2 Warga Jambi Positif Corona

Senin, 30 Maret 2020

RSUD Mattaher Polisikan Iin Habibi, Direktur Diduga Tumbalkan Bawahannya

Jumat, 12 Juni 2020
As'ad Isma, Pengamat Politik

Pengamat: Mundurnya Sani, Menjadi Signal Keterpecahan PDIP

Sabtu, 29 Agustus 2020
ilustrasi

Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria di Kota Jambi Tewas Gantung Diri

0

Miris, Jenazah Tertahan Satu Minggu Menunggu Hasil Swab, Pihak RS Islam Arafah Jambi Bungkam

0

Bakar Semangat, Begini Cara Nakes Hibur Pasien Rumah Isolasi OTG

0
Foto/Istimewa

Cerita Pasien Isolasi Covid-19 Terpenjara Dikamar ‘Wiro Sableng’

0

Intervensi Birokrasi UNJA Ancam Demokrasi Mahasiswa, Polemik UKT 3,76 M

0

400 PKL dan Masyarakat di Lokasi CFD Gubernuran Jambi di-Rapid Test, Hasilnya 

0

‘Salam Ala Corona’ Fachrori Sambut Kajati Baru, PR Besar Menanti?

0

Cuaca Ekstrem, Septic Tank Terpadu Ambruk Menimpa Rumah Warga 

0

Gubernur Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2020 Bersama Presiden RI

0
ist/net

6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?

0
ist/net

6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?

Kamis, 4 Maret 2021

Varian Baru Corona Sampai Indonesia, BIN Minta Masyarakat Tetap Tenang

Kamis, 4 Maret 2021

Antisipasi Karhutla, Polres Batanghari Rangkul Perusahaan Stack Holder Terkait

Rabu, 3 Maret 2021

Bareskrim Tetapkan 6 Pengawal Rizieq yang Tewas Tersangka Penyerangan Polisi

Rabu, 3 Maret 2021

Masnah Busro, Bupati Wanita Pertama dari Jambi Jabat Waka ADPMET

Rabu, 3 Maret 2021

Spesialis Perampok Nasabah Bank, Diringkus Tim Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi

Rabu, 3 Maret 2021
Ilustrasi/ist.net

‘Mobil Bergoyang’ Digrebek Satpol-PP di Depan Kantor Camat Telanaipura

Rabu, 3 Maret 2021

Antar Rina Gunawan ke Pemakaman, Teddy Syah Nangis di Pelukan Kerabat, Suara Bergetar Lantunkan Azan

Rabu, 3 Maret 2021

PMI – UIN STS Jambi Jalin Kerjasama

Rabu, 3 Maret 2021

Wabup Tanjab Timur Lakukan Vaksinasi Dosis Kedua

Selasa, 2 Maret 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • BATANGHARI
  • BERITA
  • BISNIS
  • BUNGO
  • DAERAH
  • DUNIA
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KABAR DESA
  • KERINCI
  • KESEHATAN
  • KOTA JAMBI
  • MERANGIN
  • MILENIAL
  • MUARO JAMBI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • RELIGI
  • SAROLANGUN
  • SEJARAH
  • SUNGAIPENUH
  • TANJAB BARAT
  • TANJAB TIMUR
  • TEBO
  • Uncategorized

Sekilas Tentang Ampar

Aktual dan Terkini

AMPAR adalah portal media daring masa kini yang menyajikan informasi terkini dan teraktual sebagai jawaban kebutuhan terhadap media sebagai penyebaran yang akurat dan terpercaya sangatlah dibutuhkan masyarakat. Menjangkau seluruh penjuru pertiwi, wabil khusus provinsi jambi tempat media ini berpijak.

Postingan

  • 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Ditetapkan Tersangka Penyerang Polisi, Kok Bisa?
  • Varian Baru Corona Sampai Indonesia, BIN Minta Masyarakat Tetap Tenang
  • Antisipasi Karhutla, Polres Batanghari Rangkul Perusahaan Stack Holder Terkait
  • Bareskrim Tetapkan 6 Pengawal Rizieq yang Tewas Tersangka Penyerangan Polisi
  • Masnah Busro, Bupati Wanita Pertama dari Jambi Jabat Waka ADPMET

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
      • BATANGHARI
      • BUNGO
      • KERINCI
      • KOTA JAMBI
      • MERANGIN
      • MUARO JAMBI
      • SAROLANGUN
      • SUNGAIPENUH
      • TANJAB BARAT
      • TANJAB TIMUR
      • TEBO
    • KABAR DESA
  • BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • MILENIAL
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • OPINI
  • OTOMOTIF
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
    • SASTRA
    • SEJARAH
  • POLITIK

© 2020 Ampar - Jalan Mawar, Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, 36133. Developed by Ara.

REDAKSI TENTANG KAMI KODE ETIK PEDOMAN PERLINDUNGAN