AMPAR.ID – Aksi Kejar-Kejaran dalam penangkapan kurir narkoba jenis sabu kembali terjadi di Jambi. Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 3 kilogram sabu-sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena terlibat membawa sabu dan sudah ditahan di Polda Jambi.
“Ya benar, seorang pria bernama Hadi Winata 25 tahun, warga Pall V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ditangkap karena membawa sabu sebanyak 3 kilogram,” ujarnya.
Thomas menceritakan, dalam aksi penangkapan, tim opsnal subdit II sempat Kejar-Kejaran dengan pelaku pakai mobil yang saat itu lolos dari hadangan polisi didepan Polres Muaro Jambi dan pelaku yang sebelumnya membawa sabu pakai mobil Crv putih BH 1429 KN dari wilayah Sumatera Utara ditembak polisi saat menerobos hadangan polisi.
“Jadi saat mendapat informasi ada mobil bawa sabu dari Sumut ke Jambi, tim anggota langsung menghadang di depan Polres Muaro Jambi namun saat sasaran mobil dihadang langsung menerobos sejumlah polisi dan pihak kepolisianpun langsung melakukan pengejaran sambil melakukan penembakan ke arah mobil,”jelasnya rabu, 9 februari 2022.

Tidak sampai disitu, saat kabur ke arah sengeti, Muaro Jambi mobil bersembunyi dibalik tempat pengisian minyak (SPBU) sengeti dan pihak anggota kepolisian mengetahui itu langsung melakukan penangkapan.
“saat kurir dikejar, sempat membuang paket sabu ditepi jalan dan pihak kepolisian mengetahui itu terus melakukan pengejaran dan saat digangkap langsung ke tempat pembuangan sabu dan saat diperiksa oleh anggota polisi yang disaksikan langsung ketua rt setempat ternyata isinya sabu,”terangnya.
Ditempat penangkapan berbeda, Ditresnarkoba juga menangkap seorang kurir narkoba Suhaimi 41 Tahun, warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi karena membawa sabu sebanyak 1 kilogram dan ekstasi 7 butir yang saat ini terus diperiksa intensif.
“Kalau penangkapan pelaku 1 kilogram sabu tepatnya di pelabuhan Tungkal Tanjabbar dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” katanya.
Tidak sampai disitu, Ditresnarkoba juga menangkap satu orang perempuan inisial NF 29 tahun karena jual beli sabu beserta Tujuh Pria diantaranya inisial PB 31 tahun, JF 29 tahun, DN 28 tahun, AG 20 tahun, AR 26 tahun, YG 22 tahun, SH 44 tahun.
“Semua para pelaku kita tangkap jumlahnya mencapai 10 orang termasuk satu orang perempuan dan atas keterlibatan tersebut Ditresnarkoba terus periksa intensif,” katanya. (sn)
Diskusi tentang inipost