• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
MEDIA ONLINE
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
    • OTOTEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
    • OTOTEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
MEDIA ONLINE
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

2023-08-09
Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi/ Foto: Alan

Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi/ Foto: Alan

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH memberikan Jawaban Pemerintah Terhadap Agenda Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, (08/08/2023).

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait. “Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.

“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” sambung Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” jelas Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris memaparkan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

Bacajuga

Di COP28 Dubai, Al Haris Jadi Pembicara Terkait Misi Penurunan Emisi Netral 2030 Sektor Kehutanan dan Lahan

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

Al Haris Pimpin Upacara HUT PGRI; Serhakan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Untuk SMA/SMA/SLB Kota Jambi

Dinas PUPR Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti PU ke-78

“Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” papar Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi. “Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris

(jp/min)

Kata kunci: Al HarisGubernur Jambi
Berita sebelumnya

Bupati Kerinci Raih Penghargaan INAGARA Awards 2023 dari LAN RI

Berita selanjutnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, SKK Migas Ajak Stakeholder Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris/ (Foto: Juanda/ampar)

Di COP28 Dubai, Al Haris Jadi Pembicara Terkait Misi Penurunan Emisi Netral 2030 Sektor Kehutanan dan Lahan

2023-12-06
Ilustrasi Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah/ Foto: Aln

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

2023-12-05
Al Haris Pimpin Upacara HUT PGRI; Serhakan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Untuk SMA/SMA/SLB Kota Jambi/ (Foto: Novriasnsyah)

Al Haris Pimpin Upacara HUT PGRI; Serhakan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Untuk SMA/SMA/SLB Kota Jambi

2023-12-04
Kadis PUPR Jambi M Fauzi (Tengah) saat peringatan hari bhakti PU ke 78/ (Foto: Bayu)

Dinas PUPR Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti PU ke-78

2023-12-03
Gubernur Jambi Al Haris/ (Foto: Juanda/ampar)

Al Haris Ajak Danrem 042/Gapu yang Baru Bersama Bangun Jambi

2023-11-28
Al Haris Mundur, Bakri Pimpin TKD Prabowo-Gibran di Jambi/ (Foto: Fei)

Al Haris Mundur, Bakri Pimpin TKD Prabowo-Gibran di Jambi

2023-11-26

Gubernur Jambi Salurkan Dumisake Pendidikan SMA/SMK dan SLB di Kerinci dan Sungai Penuh

2023-11-24
Konser Amal Peduli Palestina di Tugu Keris, Al Haris Sumbang Rp 50 Juta/ Foto; Riki

Konser Amal Peduli Palestina di Tugu Keris, Al Haris Sumbang Rp 50 Juta

2023-11-20
Gubernur Jambi Al Haris saat menyambut kedatangan Menteri LHK di Bandara STS Jambi, Minggu (19/11)/ Foto: Riki

Tiba di Jambi, Menteri LHK Siti Nurbaya Bersama Dubes Norwegia Disambut Hangat Gubernur Jambi

2023-11-19
Cawapres Gibran dan Ketua TKD Jambi Koalisi Indonesia Maju/ Foto: Alan

Kata Pengamat Politik: Penunjukan Al Haris Ketua Pemenangan Prabowo – Gibran di Jambi Sangat Tepat

2023-11-17
Berita selanjutnya
SKK Migas gelar Forum Kapasitas Nasional III Tahun 2023 Wilayah Sumatera Bagian Selatan, di Palembang, Selasa (8/8). Foto: Humas SKK Migas

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, SKK Migas Ajak Stakeholder Bangun Kolaborasi Strategis

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Teken Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi/ Foto: Humas SKK Migas

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Teken Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Pinto Jayanegara Waka DPRD Jambi/ Foto: Juanda/Ampar

Waka DPRD Pinto ke Pemprov: Tindak Lanjuti, Masih Banyak Wilayah di Jambi Belum Dialiri Lsitrik

PIT Express AHASS, Layanan Servis Motor Cepat Gak Pake Antri/ Foto: Ajeng

PIT Express AHASS, Layanan Servis Motor Cepat Gak Pake Antri

Personil Grub Band Ungu/ Foto: trinityproduction.com

Konser Band Ungu 12 Agustus di Jambi, Nih Intip Fasilitas Menarik di Venue

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
    • OTOTEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.