AMPAR.ID, JAMBI- Motif pencurian yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disperindag Kota Jambi bernama Mardono (35), terungkap.
Oknum PNS Disperindag Kota Jambi pun dengan terpaksa melakukan aksi pencurian itu karena faktor ekonomi.
Perlu diketahui, sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, aksi pencuriannya pun viral di media sosial. Saat melakukan aksinya, masih menggunakan seragam pegawai negeri.
Handphone yang dicurinya itu, merupakan milik seorang pelajar SMAN 6 Kota Jambi yang berinisial E. Aksi pencuruan itu terjadi di dekat Minimarket Glory, Kawasan Paal VI, Kotabaru, Kota Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, alasan yang bersangkutan melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kompol Aulia Nasution, Kamis (21/9).
Setelah berhasil mencuri handphone milik pelajar SMA itu, oknum PNS Disperindag Kota Jambi langsung menjual handphone hasil curian itu ke pada temannya di Pasar Talang Gulo, Kota Jambi.
Lantaran sangat membutuhkan uang, oknum PNS Disperindag Kota Jambi menjual handphone itu dibawah harga pasaran.
“Handphone itu dijual seharga Rp 400 ribu. Sementara harga handphone itu sendiri harganya Rp 3,5 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Resmob Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan aksi pencurian handphone milik seorang pelajar SMAN 6 Kota Jambi.
Pria berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merupakan seorang PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi bernama Mardono (35).
Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi melalui media sosial adanya tindak pidana pencurian oleh oknum yang diduga PNS terekam CCTV.
Lalu, Tim Resmob Polda Jambi pun langsung menuju ke Kantor Disperindag Kota Jambi yang diduga tempat kerja pelaku.
“Benar, pelaku merupakan PNS di Kantor Disperindag Kota Jambi. Kita langsung berkoordinasi dengan Kadis Disperindag untuk mendatangkan pelaku untuk memberikan keterangan,” ujarnya, Kamis (21/9).
Kemudian, Tim Resmob Polda Jambi langsung mengamankan oknum PNS Disperindag Kota Jambi ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan
(Mhd/min)
Diskusi tentang inipost