AMPAR.ID, Jambi – Masyarakat Kota Sebrang, Kota Jambi menolak rencana pembangunan gerai Alfamart di kawasan religi Islam dan berbudaya tersebut.
Pasalnya, masyarakat menilai rencana pembangunan minimarket tersebut, memberi pengaruh besar pada UMKM kecil maupun warung kecil milik masyarakat.
“Masyarakat sebrang menolak berdirinya gerai Alfamart disana. Memang warung kita itu UMKM kecil, berhadapan dengan pemodal besar itu takkan mungkin,” kata masyarakat Sebrang Muslim yang juga merupakan Ketua Pengurus Harian Komunitas Masyarakat Kota Sebrang Jambi, Jumat (25/10/2024).
Ia mengatakan kawasan Kota Sebrang merupakan kawasan yang agamis, maju, dan berbudaya. Mereka akan mempertahankan kebudayaan disana.
Kabid Pelayanan, Perizinan bidang Kesejahteraan dan Perekonomian, Tari mengatakan, berdasarkan peraturan Wali Kota Jambi terkait perizinan berdirinya gerai Alfamart itu dibatasi maksimal 150 gerai.
“Dia melalui PK KPR 181 tidak terdeteksi sama kita, sementara PK KPR kajian itu biasanya klasifikasi dari PU PR dan PTSP,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio menyangatakan, dari hasil pertemuan tersebut, untuk perizinan gerai Alfamart itu dengan modal diatas Rp 5 Miliar maka perizinannya langsung dari pusat.
“Dibawah naungan kota Jambi itu hanya perizinan tata ruang tempat, mereka sudah lalu proses itu,” katanya.
Akan tetapi masyarakat Sebrang Kota, katanya, menolak pendirian yang berada di Kecamatan Danau Teluk, dan Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Nantinya, pihak DPRD Kota Jambi akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan adanya penolakan pembangunan gerai Alfamart yang berada di kawasan Kota Sebrang Kota Jambi ini.
(Meli)
Diskusi tentang inipost