AMPAR.ID, Jambi – Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, saat ini seluruh masyarakat peserta seleksi akan menghadapi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari masing-masing instansi dan pemerintah daerah (pemda). Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan terhindar dari maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mendorong seluruh pemda di Jambi untuk bertindak transparan.
“Kita sudah menyurati 12 pemda yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan proses CASN dengan transparan dan tidak melakukan pungutan tidak resmi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, Kamis (17/10/1024).
Sesuai dengan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pegawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal itu pengadaan sumber daya manusia untuk menjadi ASN di tiap instansi. Ombudsman Jambi telah menyurati seluruh pemda dan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada tindak maladministrasi.
Saiful mengatakan apabila ditemukan kecurangan atau permintaan imbalan dalam proses CASN, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Adapun jika terbukti menerima pungli, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke penegak hukum.
“Kita minta kepala daerah yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi organisasi penyelenggara seleksi agar menjalankan tahapan CASN sesuai dengan ketentuan dan transparan,” kata Saiful.
(Meli)
Diskusi tentang inipost