AMPAR ID, SAROLANGUN – Aktivitas ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah menyebabkan kerusakan signifikan pada hutan lindung dan hutan produksi di Kabupaten Sarolangun.
Dari data jika ada sebesar 20 persen dari 120 ribu hektar hutan di wilayah ini rusak akibat aktivitas tersebut. Data ini diungkapkan oleh UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit VII Hulu Sarolangun, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri menyatakan akan bekerja sama dengan Kapolres Sarolangun untuk melakukan pembinaan masyarakat dan mengelola bekas lahan tambang tersebut.
” Kita bersama Polres akan melakukan pembinaan dan revitalisasi bagi wilayah yang sudah terkontaminasi PETI, akan mengelola sebagai tempat kolam ikan,” kata Bachril Bakri.
Bachril Bakri juga menjelaskan bahwa salah satu daerah yang terkontaminasi PETI akan dijadikan contoh untuk budidaya kolam ikan diwilayah Kecamatan Muaro Limun.
” Sebagai contoh diwilayah Muaro Limun. Kita akan melibatkan masyarakat yang selama ini sudah bekerja sebagai penambang emas bisa mengelola tanah sebagai tempat usaha,” tutupnya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost