JAMBI, AMPAR.ID – Tim Macan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap seorang bandar sabu, BS (54) Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Bandar sabu ini berinisial BS (54) yang ditangkap di rumahnya di Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Bandar sabu ini sering memasarkan barang haramnya di seputaran Jalur Dua Talang Kawo. Bandar sabu satu ini dikenal sangat licin, namun dirinya berhasil ditangkap tak berkutik oleh Polisi.
Bandar sabu ini ditangkap berserta barang buktinya sebanyak 21 plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,27 gram.
Oknum Guru di Rangkiling Dilaporkan ke Polisi Usai Tampar Siswi SMA
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal mengatakan, bandar sabu itu juga merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Bandar sabu itu sebelum ditangkap, disebutkan dia, awalnya pihaknya mendapatkan informasi. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari dan pada akhirnya berhasil ditangkap.
“Bandar sabu ini dikenal sangat licin. Tapi kami tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran Narkotika,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami sabu itu didapatkan dari mana. Bandar sabu itu juga merupakan seorang residivis narkoba.
Atas perbuatannya, bandar sabu itu akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost