AMPAR.ID,JAMBI – Rudy Salim, Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera (BAS) yang tersangkut kasus perpajakan, tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Padahal terdakwa kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar ini, sudah mengajukan banding ditingkat pengadilan. Tapi sayang hakim tak bergeming. Malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan menambah masa hukuman.
Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan meski hukum pidana penjara sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Namun hasilnya putusan hukuman pengganti dengan naik dari 4 bulan menjadi 6 bulan kurungan
“Terdakwa saat itu dibebankan denda sejumlah dua kali lipat nilai kerugian, yakni Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara, tapi pada putusan banding naik menjadi 6 bulan,” katanya Rabu (6/4).
Pada putusan tersebut Rudy Salim selaku Direktur PT BAS terbukti bersalah melanggar undang-undang perpajakan.
Rudy Salim dianggap dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan Rudy diatur dalam pasal Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan No 28 tahun 2007 dan terakhir dirubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009. (jd)
















