AMPARM.ID, MUAROJAMBI – Pembangunan Perumahan milik PT NGK yang berlokasi di samping gapura perkantoran Bupati Muaro Jambi terpaksa harus di stop. Sabtu (06/03/21).
Ini juga lantaran pihak perusahaan belum mendapatkan izin perubahan RT-RW karena luas lahan yang rencananya akan dibangun perumahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan izin sebelumnya sehingga harus dilakukan perubahan.
Hal ini di ungkapkan Syargawi, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Muaro Jambi, menurut nya pembangunan perumahan tersebut sebenarnya sudah bisa berjalan asalkan pihak perusahaan membangun perumahan itu di atas lahan tersebut dengan luas 3,8 hektar sesuai izin sebelumnya, namun pihak perusahaan memaksa untuk membangun perumahan dengan luas lahan di atas 4 hektar.
“Jika pihak pengusaha itu ingin mendirikan perumahan tersebut di atas lahan seluas 4 hektar lebih, maka harus menunggu perubahan izin RT/RW yang saat ini masih dalam proses, jika mengikuti izin yang ada pembangunan tidak bisa dilakukan karena di wilayah tersebut ada aliran sungai yang harus dilindungi” sebutnya
Sementara itu, Joni NGK selaku pihak perusahaan membatah hal tersebut, menurut nya di wilayah perumahan nya itu tidak ada sungai ataupun parit, hal ini sesuai dengan survei lapangan yang telah dilakukan oleh pihak nya.
“Sudah kami survey sebelum membeli, hingga sudah balik nama saya beberapa tahun lalu, dan kami melihat lahan secara langsung maupun menggunakan Drone, Bahkan sudah kami buka melalui Satelite Google Eart, sesuai pengalama kami dalam membeli lahan agar tidak terjadi sengketa,” sebutnya.
Tak hanya itu, pihak perusahaan tersebut juga berani menantang adu data dengan terkait permasalahan ini, menurut nya tidak ada sungai ataupun parit di area tersebut.
“Saya berani duduk satu meja untuk saling adu data dan fakta bahkan BKPM pusat sudah turun kejambi langsung melihat dan sudah mengakui bahwa tidak ada sungai maupun baluran, termasuk BPN batanghari pun sudah mengakui, kami tidak mau dirugikan dengan hal ini” tutupnya. (*/Jeki)
Diskusi tentang inipost