AMPAR.ID, SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA), bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (10/3).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sarolangun, Cek Endra diwakili Asisten III Setda Sarolangun, Hazrian, yang dihadiri langsung Staf Ahli Bupati Sarolangun Ramawi, Kepala DP3A Sarolangun Bambang Hermanto, Sekretaris DP3A Febriati, dan para Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.
Kadis DP3A Sarolangun, Bambang Hermanto mengatakan bahwa Kabupaten Layak Anak mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Pentingnya Kabupaten Layak Anak ini merupakan amanah internasional dan nasional karena anak merupakan inventaris sumber daya manusia sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa serta sebagai wujud nyata implementasi konvensi hak anak dan berbagai perundang-undangan dan kebijakan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak,”katanya
Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sarolangun bukanlah hal yang mudah dan juga bukanlah hal yang sulit, akan tetapi membutuhkan kemauan dan komitmen serta kerja sama seluruh stake holder dalam mempercepat pemenuhan hak anak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah.
“Untuk itu mari kita bersama mendukung kegiatan ini dan diharapkan setiap OPD yang terkait mengisi data dan dokumen yang diperlukan. Ada lima klaster konvensi hak anak yakni klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan dan klaster perlindungan khusus,”ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Hazrian mengatakan bahwa pembentukan Kabupaten Layak Anak ini didasari atas Peraturan Mentri Negara pemberdayaan perempuan RI nomor 11 tahun 2011 tentang kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 14 tahun 2011 tentang panduan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Masing OPD akan diberikan tanggung jawab untuk menjawab dan menyiapkan dokumen terhadap pedoman evaluasi kota layak anak, serta dibentuk operator aplikasi Kabupaten Layak Anak di masing-masing OPD.
“Saya harap, kegiatan ini dapat berjalan baik dan semua OPD terkait agar melakukan tugasnya masing-masing dalam menyiapkan pelaksanaan kota layak anak ini yang dimulai bulan maret ini dan bulan April mendatang akan dilakukan verifikasi lapangan dengan harapan nantinya pada tahun 2022 ini Kabupaten Sarolangun mendapatkan predikat Kota Layak Anak,”tandasnya. (San)
Diskusi tentang inipost