AMPAR.ID, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu Kota Jambi menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pelangaran kampanye di masa tenang oleh Calon Wakil Gubernur Jambi Ratu Munawarah.
Saksi akan diperiksa pada Senin besok, 14 Desember 2020, di Bawaslu Kota Jambi sekira pukul 9.00 WIB.
Undangan pemeriksaan disampaikan melalui surat undangan klarifikasi yang diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman pada Minggu 13 Desember 2020.
“Dalam surat, tercantum nama Ridho Ramadan sebagai saksi yang akan dimintai keterangan oleh Bawaslu,” kata Direktur Penggalangan Massa Pasangan 03, Ritas Mairi Yanto.
Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi karena terciduk kampanye di masa tenang di Perumahan Permata Hijau, Kota Jambi pada 6 Desember 2020.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawawlu Kota Jambi, karena sesuai dengan tempat kejadian dimana pelanggaran tersebut diduga terjadi.
“Dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi sesuai dengan tempat kejadian dugaan pelanggaran (locus delicti),” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi dalam surat keterangan tentang pemberitahuan status laporan yang diterima wartawan, Minggu.(*/)
Diskusi tentang inipost