• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Guru Sekolah Dasar di Muba Cabuli Muridnya

13/01/2023
Oknum Guru Sekolah Dasar Diamankan Polisi karena Mencabuli Muridnya Sendiri. Foto: Nuria/ Ampar

Oknum Guru Sekolah Dasar Diamankan Polisi karena Mencabuli Muridnya Sendiri. Foto: Nuria/ Ampar

PostTweetSend
Dibaca 95

AMPAR.ID, MUBA – Oknum guru sekolah dasar berinisial DS (34) yang juga sebagai konten kreator, tega mencabuli muridnya sendiri. Peristiwa ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Muba.

Informasi yang diperoleh, pelaku DS (34), mencabuli muridnya CP (11) sebanyak tujuh kali dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, Sumsel. Sehingga korban yang kategori masih anak-anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari sipelaku untuk mencabuli korban.

Kapolres Muba Akbp Siswandi, saat dihubungi oleh awak media membenarkan adanya kejadian tersebut, “kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,” ujarnya

Untuk tersangka sendiri, Kata Kapolres, sudah di lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kata Siswandi.

Dari pengakuan pelaku DS (34), sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Diceritakan lebih jauh, bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal didusun yang agak jauh dari Sekayu, dan sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban dirumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, pada hari Rabu(11/01/2023).

Bacajuga

Polres Muba Sabet Juara 1 Penilaian KTL, Bupati dan Wabup Beri Apresiasi Tinggi

Personel Polres Muba Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental

Polres Muba Gelar Kesamaptaan Jasmani Anggota

Polres Muba Gelar Operasi Keselamatan 2023

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. tutupnya.

(Nuria)

Kata kunci: Guru Sekolah Dasar Cabuli MuridnyaPolres muba
Berita sebelumnya

Gunung Kerinci Erupsi, Al Haris: Besok Digelar Apel Kesiapsiagaan

Berita selanjutnya

Dishanpan Bengkulu Selatan Lobi Pusat Dongkrak Kemajuan Pangan

Berita Terkait

Polres Muba Sabet Juara 1 Penilaian KTL, Bupati dan Wabup Beri Apresiasi Tinggi

08/05/2025
Personel Polres Muba Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental
/ Foto: Nuria/Ampar

Personel Polres Muba Ikuti Pembinaan Rohani dan Mental

24/02/2023
Kegiatan Kesamaptaan Jasmani yang digelar Polres Muba per semester atau enam bulan sekali. Foto: Nuria/ Ampar

Polres Muba Gelar Kesamaptaan Jasmani Anggota

17/02/2023
Polres Musi Banyuasin menggelar operasi keselamatan 2023. Foto: Nuria/ Ampar

Polres Muba Gelar Operasi Keselamatan 2023

08/02/2023
Personel Polres Muba Latihan Menembak. Foto: Nuria/ Ampar

Intip Personel Polres Muba Latihan Menembak

11/01/2023
Momen saar Makan bersama secara lesehan kemudian sejumlah doorprize dibagikan kepada awak media dan juga personil Polres Puba/ Foto: Nuaria/Ampar

Intip Keakraban Polres Muba dengan Awak Media

02/01/2023
Berita selanjutnya
Kepala DKP Bengkulu Selatan, Ir. Iskandar AZ. Foto: Sugianto/ Ampar

Dishanpan Bengkulu Selatan Lobi Pusat Dongkrak Kemajuan Pangan

New CB150X dengan Warna Terbaru. Foto: Humas Hond Jambi

Bertabur Promo Spesial, New CB150X dengan Warna TerbaruĀ 

Gubernur Jambi, Al Haris. Foto: Jp/ Ampar

Al Haris Jawab Jadwal Pelantikan Eselon II?

Bupati Tanjab Barat, Anwar SadatSafari Jum'at di Masjid Al-Hidayah Desa Muara Seberang. Foto: Fir

Anwar Sadat Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Seberang Kota

Al Haris saat menjadi pembicara pada Talkshow BM PAN Jambi/ (foto; Juanda/ampar)

Talkshow BM PAN, Al Haris Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.