AMPAR.ID, Muaro Jambi – Bahasa bejat pantas disandang seorang ayah di kabupaten Muaro Jambi ini yang tega menggagahi anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur hingga hamil tujuh bulan.
Dia adalah HER pria 35 tahun asal kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskrim polres Muaro Jambi karena telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri hingga hamil tujuh bulan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku persetubuhan terhadap anak kandung dibawah umur dengan inisial HER 35 tahun. Dia menjelaskan kejadian ini bermula pada bulan April 2020 lalu,
“Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polsek Mestong melakukan penangkapan terhadap HER 35 tahun, pada hari minggu 28 februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, dan tersangka saat ini diproses lebih lanjut” sebutnya
Kejadian bermula ketika korban diminta oleh bapaknya untuk memijit di dalam kamar, kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet dan pelaku sudah sering melakukannya disaat rumah sedang sepi, sehingga korban hamil 7 bulan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar” tutupnya.(*/JekiSan)
Diskusi tentang inipost