AMPAR.ID, MERANGIN – Satlantas polres Merangin menggelar Razia kelengkapan kendaraan bermotor tepatnya berada di Jalan Lintas Sumatera, depan Kantor bupati Merangin. Kamis (21/10/2021)
Dari razia tersebut, didapati kendaraan yang melanggar lalu lintas sebnayak 12 kendaraan bermotor.
“Dengan tingkat kedisiplinan masih seperti biasa belum ada perubahan yakni masyarakat masih banyak yang melanggar, pengemudi roda Dua yang melanggar aturan yakni tidak memakai Helm dan tidak bisa menunjukan perlengkapan surat-surat STNk, yang mengakibatkan si pengendara di tilang”, ujarnya Iptu Eko sudarsono.S.H, Kasat Lantas melalui Kanit Penegak Hukum Lalulintas Ipda Erwin.
Iya Kembali menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati peraturan Lalu lintas yang ada. untuk keluarga, kawan dan tetangga untuk selalu Tertib Berlalu Lintas.
“Sat Lantas akan melaksanakan Dakgar Lantas terkait Pelanggaran lalu lintas baik hunting dan stationer di Merangin”, katanya
Tak hanya itu, Polisi juga mengingatkan bagi Pengendara yang tidak menggunakan TNKB, Kaca spion, Knalpot blong, tidak menggunakan Sabuk pengaman dan tidak menggunakan helm serta lainnya.
“saya berharap kepada masyarakat di Kabupaten Merangin ini bisa mentaati peraturan Lalulintas serta disiplin dalam berkendara,” tutupnya.
(ade)
Diskusi tentang inipost