• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Perempuan di Merangin Tersangka Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

2024-08-02
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, MERANGIN – Polres Merangin amankan seorang ibu rumah tangga berinisial AI (38), dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Tersangka merupakan warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin – Jambi.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, bahwa pada hari Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin didampingi Kapolsek Muara Siau dan anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, S.H mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Sesaat tiba di lokasi, petugas menemukan bahwa telah terjadi Karhutla yang mana api sudah dalam kondisi padam dan di TKP Karhutla tersebut petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh Tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Kemudian, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat dan selanjutnya Penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres merangin untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU, Jumat (2/8/24)

Disampaikan Kapolres, pihaknya tidak segan-segan akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.

Bacajuga

Pemkab Muba Ikut Rakor dan Sosialisasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik

Warga Keluhkan PLTA Milik JK di Kerinci, Rocky Candra Minta Pemerintah Segera Moratorium Sementara

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

Lolos PPPK 2025, CEK Alur Tes Kesehatan di RSJD Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk Tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” tambahnya.

AKBP Ruri menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi korporasi atau pelaku usaha yang ketahuan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita akan lakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, perlakuannya sama baik itu kepada individu maupun korporasi,” pungkasnya.

Disamping itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar terlebih lagi disaat musim kemarau, karena hal tersebut sangat riskan apabila terjadi pembakaran bisa meluas ke tempat-tempat yang lain,” imbuhnya.

Sedangkan untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Ton)

Kata kunci: BeritaIRTkarhutlapolres Merangin
Berita sebelumnya

Pj Bupati Muaro Jambi Kunjungan ke Kantor Camat Sekernan

Berita selanjutnya

Pemkot Jambi Kenalkan Sejarah Pada Pelajar Sejak Usia Dini

Berita Terkait

Pemkab Muba Ikut Rakor dan Sosialisasi Aksi Digitalisasi Layanan Publik

2025-07-08
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto/ istimewa

Warga Keluhkan PLTA Milik JK di Kerinci, Rocky Candra Minta Pemerintah Segera Moratorium Sementara

2025-07-07

drg Iwan Hendrawan Ingatkan Pegawai RSJD Kol Inf HM Syukur Jambi: Layani dan Jangan Menghabat Selama Proses Tes Kesehatan PPPK

2025-07-07
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi Layani Cek Kesehatan PPPK

Lolos PPPK 2025, CEK Alur Tes Kesehatan di RSJD Kol Inf H M Syukur Provinsi Jambi

2025-07-07

Lagi, Warga Demo PT SAS Desak Hentikan Aktivitas Timbun Rawa

2025-07-06

Peringati 10 Muharram, Gubernur dan Wagub Jambi Santuni 2.100 Anak Yatim

2025-07-06

Jemaah Haji Merangin Kloter 20 Tiba di Bangko

2025-07-06

8 Rumah Warga juga Dapat Bedah Rumah “Pro Jambi Tangguh” Pasca Bencana

2025-07-05
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Unit Rumah Warga Tak Layak Huni, Dana Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima

2025-07-05
OJK Tingkatkan Pelindungan Investor Melalui Pemanfaatan Big Data Analytics Pasar Modal/foto/ojk jambi

OJK Tegsakan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investasi Public Optima

2025-07-05
Berita selanjutnya

Pemkot Jambi Kenalkan Sejarah Pada Pelajar Sejak Usia Dini

Polisi Bongkar Kejahatan Penyulingan Gas LPG 3 Kg: 5 Pelaku Diringkus

Polda Jambi Musnahkan Narkotika Senilai Rp 10 Miliar Lebih

Diduga Belum Mengantongi Izin, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Sarolangun Sudah Beroperasi

Bupati Anwar Sadat Dorong Pengabuan Menjadi Lumbung Padi dan Serukan Penjagaan Anak dari Bahaya Judi Online

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.