AMPAR.ID – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan juga melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Kelompok Ini Boleh Naik Pesawat saat Larangan Mudik 2021
Namun, aturan Kemenhub tersebut dikecualikan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus, seperti perjalanan dinas, bekerja, sakit, melahirkan atau dalam situasi mendesak lainnya.
“(ASN, PNS, pegawai swasta yang perjalanan dinas harus) dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis.
Adapun kendaraan darat yang boleh beroperasi pada masa aturan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI, Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
“(Selanjutnya) mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,” ujar Budi.
Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan, angkutan laut yang boleh beroperasi saat larangan mudik berlaku ialah kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
Kemudian, lanjut Agus, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
“Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut, untuk transportasi udara yang tetap boleh beroperasi saat pelarangan mudik ialah penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi.
“(Selanjutnya) Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Novie.
Sumber: JPNN.com
Diskusi tentang inipost