AMPAR.ID – Beredar Surat Mahkamah Partai Golkar tertanggal 1 September 2020 menyurati Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi, Nomor : b. 50/mp.golkar/IX/2020.
Dalam surat itu berbunyi, Mahkamah Partai Golkar telah menerima permohonan gugatan terhadap surat keputusan dewan pimpinan daerah Partai Golkar Provinsi Jambi Nomor: kep-09/dpdg-1/XIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya (Golkar) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016-2020 dan penyelenggaraan (Musda IV) dewan pimpinan daerah (DPD) Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 27 Agustus 2020
Lanjut isi susrat itu, Permohonan tersebut telah diajukan oleh Muhammad Nabawi Hamid dan A. Bakar Ibrahim (ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi) berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi Nomor: 118/dpdg-1/IX/2016 tanggal 26 November 2016 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya (Golkar) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016- 2020
“bahwa terhadap permohonan gugatan dimaksud kepaniteraan mahkamah Partai Golkar telah menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon dan melakukan registrasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 15/PI-golkar/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020. selanjutnya Ketua Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan dan menunjuk panel hakim untuk memeriksa mengadili dan memutuskan permohonan tersebut”
Dalam surat itu Adies Kadir Ketua mahkamah Golkar mengatakan, Berdasarkan laporan yang diperoleh dari panel hakim permohonan gugatan terhadap penerbitan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi Nomor: 9/dpdg-1/VIII/ 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016-2020 dan penyelenggaraan (musda IV) dewan pimpinan daerah Kabupaten Muaro Jambi telah dimulai proses persidangannya pada hari Jumat tanggal 28 Agustus dengan agenda pendahuluan.
Berkenaan dengan hal diatas untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar dengan ini mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi sebagai berikut.
“Menunda keberlakuan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi”
Kemudia, menunda dan atau tidak menerbitkan surat keputusan (SK) dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2020-2025 hasil musda sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap
Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatian dan perkenaan Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi ke mengucapkan terima kasih yang di tandatangani langsung Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir.
Terpisah, A Rahman Sekretaris DPD 1 Golkar Provinsi mengatakan jika surat yang keluarkan mahkamah Golkar itu tidak berlalu dan bersifat pesanan.
“Tidak berlaku surat itu sudah terlambat surat itu tanya pesanan bae, masak mau menunda, musda kan sudah,”, jelasnya kepada ampar.id melalui sambungan telepon, Kamis, (10/9)
Terkait surat mahkamah Golkar, A Rahman menanggapi Silahkan mahkamah Golkar mau seperti itu,
“Ntah lah Mahkamah, nyari job mungkin. Makanya kita cuekin syarat ini anggab be pesanan.”Tegasnya
Yang jelas kata A Rahman, pihaknya sudah melaksanakan musda, “yang PLT pertama dia, kenapa kita yang di adukan , dia menunda musda, dia kita ajak ngomong melawan, mentang dengan perlawan mereka kita pltkan, dia yang melanggar duluan, otak rasional nya dimana, itu kan arogan”, Lanjutnya
A Rahman juga mengatakan ,jika yang bersangkutan mau lapor DPP silahkan. ” kita siap, secara rasionallah, siapa yang duluan melanggar aturan. apakah ini partai yang benar kalau orang seperti ini di biarakan kan kacau”,tukuknya
Namun ditegaskan Rahma, DPD 1 Golkar Provinsi Jambi juga tidak tinggal diam . “Akan ada Sanki keras bisa di berhentikan dari keanggotaan, ini bukan partai abal-abal ini partai besar”,katanya
Kita sudah bahas dengan ketua, DPP sudah kita beritahu, intinya kita cuek ada dasarnaya juga, kenapa kita mem PLT kan dia, ini masalah organisasi atau ADART partai harus jelas.
“Kami siap mempertanggung Jawabkan nya.”, Tutupnya. (*)
Diskusi tentang inipost