• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Beredar Surat Mahkamah Golkar Minta CE Tidak Menerbitkan SK DPD II Golkar Muaro Jambi 

10/09/2020
PostTweetSend
Dibaca 91

AMPAR.ID – Beredar Surat Mahkamah Partai Golkar tertanggal 1 September 2020 menyurati Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi, Nomor : b. 50/mp.golkar/IX/2020.

Dalam surat itu berbunyi, Mahkamah Partai Golkar telah menerima permohonan gugatan terhadap surat keputusan dewan pimpinan daerah Partai Golkar Provinsi Jambi Nomor: kep-09/dpdg-1/XIII/2020, tanggal 11 Agustus 2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya (Golkar) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016-2020 dan penyelenggaraan (Musda IV) dewan pimpinan daerah (DPD) Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 27 Agustus 2020

Lanjut isi susrat itu, Permohonan tersebut telah diajukan oleh Muhammad Nabawi Hamid dan A. Bakar Ibrahim (ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi) berdasarkan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi Nomor: 118/dpdg-1/IX/2016 tanggal 26 November 2016 tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya (Golkar) Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016- 2020

“bahwa terhadap permohonan gugatan dimaksud kepaniteraan mahkamah Partai Golkar telah menerbitkan akta penerimaan permohonan pemohon dan melakukan registrasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 15/PI-golkar/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020. selanjutnya Ketua Mahkamah Partai Golkar telah menetapkan dan menunjuk panel hakim untuk memeriksa mengadili dan memutuskan permohonan tersebut”

Dalam surat itu Adies Kadir Ketua mahkamah Golkar mengatakan, Berdasarkan laporan yang diperoleh dari panel hakim permohonan gugatan terhadap penerbitan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi Nomor: 9/dpdg-1/VIII/ 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pengangkatan pelaksana tugas (PLT) ketua dewan pimpinan daerah (DPD) partai golongan karya Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2016-2020 dan penyelenggaraan (musda IV) dewan pimpinan daerah Kabupaten Muaro Jambi telah dimulai proses persidangannya pada hari Jumat tanggal 28 Agustus dengan agenda pendahuluan.

Berkenaan dengan hal diatas untuk menghormati dan menjunjung tinggi proses pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar dengan ini mahkamah Partai Golkar meminta kepada Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi sebagai berikut.

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

“Menunda keberlakuan surat keputusan dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi”

Kemudia, menunda dan atau tidak menerbitkan surat keputusan (SK) dewan pimpinan daerah partai golongan karya Provinsi Jambi tentang pengesahan komposisi dan personalia dewan pimpinan daerah Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi masa bakti 2020-2025 hasil musda sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap

Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatian dan perkenaan Ketua DPP Partai Golkar Provinsi Jambi ke mengucapkan terima kasih yang di tandatangani langsung Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir.

Terpisah, A Rahman Sekretaris DPD 1 Golkar Provinsi mengatakan jika surat yang keluarkan mahkamah Golkar itu tidak berlalu dan bersifat pesanan.

“Tidak berlaku surat itu sudah terlambat surat itu tanya pesanan bae, masak mau menunda, musda kan sudah,”, jelasnya kepada ampar.id melalui sambungan telepon, Kamis, (10/9)

Terkait surat mahkamah Golkar, A Rahman menanggapi Silahkan mahkamah Golkar mau seperti itu,

“Ntah lah Mahkamah, nyari job mungkin. Makanya kita cuekin syarat ini anggab be pesanan.”Tegasnya 

Yang jelas kata A Rahman,  pihaknya sudah melaksanakan musda, “yang PLT pertama dia, kenapa kita yang di adukan , dia menunda musda, dia kita ajak ngomong melawan, mentang dengan perlawan mereka kita pltkan, dia yang melanggar duluan, otak rasional nya dimana, itu kan arogan”, Lanjutnya

A Rahman juga mengatakan ,jika yang bersangkutan mau lapor DPP silahkan. ” kita siap, secara rasionallah, siapa yang duluan melanggar aturan. apakah ini partai yang benar kalau orang seperti ini di biarakan kan kacau”,tukuknya

Namun ditegaskan Rahma, DPD 1 Golkar Provinsi Jambi juga tidak tinggal diam . “Akan ada Sanki keras bisa di berhentikan dari keanggotaan, ini bukan partai abal-abal ini partai besar”,katanya

Kita sudah bahas dengan ketua, DPP sudah kita beritahu, intinya kita cuek ada dasarnaya juga, kenapa kita mem PLT kan dia, ini masalah organisasi atau ADART partai harus jelas.

“Kami siap mempertanggung Jawabkan nya.”, Tutupnya. (*)

Kata kunci: berita JambiDPD 1 Golkar Provinsi JambiGolkarmahkamah GolkarProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

2 Kelurahan dan 1 Desa di Muarojambi Kecipratan Program Kotaku 

Berita selanjutnya

Buka Dompet, Fachrori Ajak Pelajar Tanamkan Budaya Menabung

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Buka Dompet, Fachrori Ajak Pelajar Tanamkan Budaya Menabung

Memanas, Ancam Saling Lapor Hanafiah Vs Asari?

Hanafi Sebut Asari Itu Siapa, Pemilik Golkarkah? 

News! Cabup Romi Lanjutkan Serangkaian Tes MMPI dan Narkotika

Alumni SMP 7 Kota Jambi All Out Menangkan FU-Syafril

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.